Polisi Amankan Pimpinan Ponpes di Pekalongan, 6 Santriwati Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Ilustrasi, Pimpinan Ponpes di Pekalongan diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, 6 korban telah melapor dan penyidikan terus berjalan.
Ilustrasi dibuat oleh AI

Pimpinan Ponpes di Pekalongan diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, 6 korban telah melapor dan penyidikan terus berjalan.

PEKALONGAN, JOSS.CO.ID – Jajaran Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

“Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” ujar Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, saat ditemui di Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Rabu (27/5/2026).

Kapolres menjelaskan, penanganan kasus dilakukan secara intensif setelah pihaknya menerima laporan dari para korban. Hingga saat ini, terdapat enam korban yang telah melapor, berasal dari berbagai wilayah Pantura, termasuk Semarang.

Menurut Riki, kasus ini sempat sulit terungkap karena korban merasa takut dan diduga mendapat intimidasi. Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga korban hingga akhirnya para korban berani memberikan keterangan.

“Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up,” katanya.

Sejumlah saksi dan korban telah diperiksa, termasuk mantan santri dari luar daerah seperti Pemalang, Batang, Pekalongan hingga Semarang.

“Kurang lebih tadi saya hitung ada enam saksi korban,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku tidak hanya secara verbal, tetapi juga fisik. Modus yang digunakan antara lain meminta santri memijat, kemudian melakukan tindakan asusila di ruangan tertutup.

Polisi juga mendalami informasi yang sempat viral mengenai adanya korban yang diduga hamil hingga melahirkan. Namun hingga kini belum ada laporan resmi dari korban tersebut.

“Yang itu, kita masih dalami. Sampai saat ini memang belum ada laporan dari pihak korban yang hamil dan melahirkan,” kata Riki.

Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan lain terkait adanya santri yang meninggal dunia di lingkungan pondok, meski fokus utama penyidikan saat ini masih pada kasus kekerasan seksual.

Untuk mendukung proses hukum, Polres Pekalongan Kota telah membuka posko pengaduan, menyediakan safe house, serta melibatkan psikolog, psikiater, Dinas Sosial, dan LPSK.

“Kami akan menjamin perlindungan bagi korban dan saksi. Kami juga siapkan safe house apabila mereka merasa terancam,” tegas Riki.

### Korban Diduga Diintimidasi

Di sisi lain, Gus Thuba Topo Broto Maneges, Pimpinan Organisasi Yakuza Maneges, mengaku telah menerima banyak aduan dari keluarga korban dan mantan santri. Ia menyebut jumlah korban diduga lebih banyak dari yang telah melapor.

“Kalau data sebenarnya ada sekitar 23 sampai 25 korban, tapi yang berani maju (laporan) baru enam orang,” ujarnya.

“Para korban selama ini takut melapor karena mendapat tekanan dan ancaman. Modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan santri dengan dalih kepatuhan terhadap kiai atau ustaz,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, juga membenarkan bahwa enam mantan santri telah memberikan keterangan kepada polisi.

“Ada fisik, ada verbal,” katanya singkat.

“Yang hari ini melaporkan dan memberikan keterangan di Polres rata-rata mantan santri,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, usia korban bervariasi, dari 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Namun sebagian besar kejadian terjadi saat korban masih di bawah umur.

“Rata-rata peristiwa yang hari ini dilaporkan terjadi saat korban belum berumur 18 tahun,” ungkap Ahmad Fauzi.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak 2008 hingga 2025.

“Kalau kejadian sejak tahun 2008 sampai tahun 2025. Di tahun 2008 itu ada korban yang masih berumur 14 tahun,” tambahnya.

Ahmad Fauzi menilai, tekanan psikologis menjadi alasan utama korban enggan melapor selama ini.

“Karena tekanan psikis. Orang yang mengalami kekerasan seksual itu menganggap sebagai aib. Apalagi pelakunya seorang ulama atau kiai yang ditokohkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri di Ponpes Pati Usai Dugaan Kekerasan Seksual

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*