
Meta digugat Santa Clara California karena diduga meraup miliaran dolar dari iklan penipuan Facebook dan Instagram serta melanggar hukum bisnis.
JOSS.CO.ID – Pemerintah Santa Clara County, California, Amerika Serikat, menggugat Meta Platforms atas dugaan memperoleh keuntungan besar dari iklan penipuan yang tayang di Facebook dan Instagram.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Santa Clara ini menuduh Meta melanggar hukum periklanan palsu dan praktik bisnis tidak adil di California. Gugatan tersebut diajukan atas nama seluruh warga California yang terdampak.
Dalam dokumen gugatan, Meta disebut telah membiarkan iklan penipuan beredar secara luas di platformnya. Bahkan, perusahaan diduga memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut.
Meta diduga mendapatkan US$7 miliar (Rp 121 triliun) per tahun hanya dari iklan penipuan dari Facebook dan Instagram, dua platform populer yang banyak dikunjungi warga dunia, termasuk warga Indonesia.
Pihak Santa Clara menilai Meta tidak melakukan tindakan tegas terhadap iklan bermasalah. Sebaliknya, perusahaan justru dituding mentolerir praktik tersebut dalam skala global.
Selain itu, Meta juga disebut membuat sistem pembatas atau “guardrails” yang menghambat upaya pengurangan iklan penipuan jika berdampak pada pendapatan perusahaan.
Gugatan tersebut juga mengungkap adanya peran pihak ketiga atau perantara yang menjual akun untuk memasang iklan. Akun-akun ini diduga memiliki perlindungan khusus sehingga sulit ditindak.
Tak hanya itu, iklan penipuan juga disebut ditargetkan kepada pengguna yang sebelumnya pernah mengklik penawaran serupa. Hal ini dinilai memperbesar risiko korban baru.
Pihak Santa Clara juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif oleh Meta. Sistem ini diduga dimanfaatkan untuk membantu pembuatan iklan penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa Meta bahkan dapat mengatur jumlah iklan penipuan yang tampil demi menjaga kestabilan pendapatan perusahaan.
“Skala pelanggaran Meta mencapai tingkat luar biasa dan ini harus dihentikan,” kata penasihat hukum daerah tersebut, Tony LoPresti, dikutip dari Reuters, Selasa (12/5/2026).
Menanggapi gugatan tersebut, Meta menyatakan akan melakukan pembelaan. Perusahaan membantah tuduhan dan menegaskan telah berupaya memerangi penipuan di platformnya.
“Kami memerangi penipuan di dalam dan luar platform karena hal itu tidak baik untuk kami atau orang-orang dan bisnis yang bergantung pada layanan,” kata juru bicara Meta, Andy Stone.
Kasus ini menjadi sorotan global karena menyangkut praktik periklanan digital dan keamanan pengguna di platform media sosial besar seperti Facebook dan Instagram. Jika terbukti, gugatan ini dapat berdampak luas terhadap regulasi dan pengawasan iklan digital di masa depan.

Leave a Reply