
Work From Home swasta hanya imbauan, kata Menaker Yassierli. Tidak ada hari spesifik, fokus hemat BBM tanpa ganggu ekonomi & layanan masyarakat.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli jelaskan bahwa aturan Work From Home (WfH) untuk perusahaan swasta bersifat fleksibel. Pemerintah tidak menetapkan hari pasti pelaksanaannya, melainkan hanya sebagai himbauan agar lebih hemat energi.
Yassierli sampaikan hal ini usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Ia tekankan kebijakan ini untuk dorong kerja adaptif tanpa ganggu layanan masyarakat.
“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi, work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi 9, itu sifatnya himbauan,” ujarnya.
Tujuan Hemat BBM, Tidak Ganggu Layanan Publik
Surat edaran pemerintah ini hadir untuk efisienkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Setiap perusahaan punya ciri khas sendiri, jadi aturan WfH tidak kaku dan sesuaikan kondisi bisnis masing-masing.
Pemerintah sudah tentukan sektor prioritas yang untungkan kebijakan ini. Sektor layanan langsung ke masyarakat boleh tetap operasional normal, tanpa WfH.
“Jadi kita tidak bisa melakukan generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan, yang mencakup langsung layanan rakyat dan seterusnya,” ucapnya.
Jaga Ekonomi dan Produktivitas Tetap Naik
Yassierli pastikan kebijakan ini tidak hambat pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah harap pekerja tetap produktif, sementara industri terus maju.
“Dalam surat edaran itu kami juga secara spesifik mengatakan bahwa kami tidak ingin edaran ini kemudian berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Jadi kami tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif dan industri kami tetap maju,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim: Sikat Oknum Penyeleweng BBM dan Elpiji Subsidi

Leave a Reply