UU PPRT Disahkan, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diperkuat

DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU pada 21 April 2026. Momentum bersejarah bagi perlindungan PRT setelah perjuangan 22 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU pada 21 April 2026, perlindungan PRT setelah perjuangan 22 tahun.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).setneg+1

Dalam forum paripurna, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi atas pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang. “Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat yang hadir, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir dalam rapat tersebut.

Pengesahan ini menjadi bagian dari Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI yang secara resmi menetapkan RUU PPRT sebagai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Momen tersebut sekaligus menandai babak baru pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan kerja yang layak.premium.

12 poin materi penting dan dinamika pembahasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menegaskan, pembahasan di Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif untuk memastikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, proses panjang tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga. “Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob.nasional.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.premium.

Disepakati pemerintah dan DPR, kini sah menjadi UU

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Pengesahan UU PPRT ini disebut sebagai tonggak penting untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga, sekaligus memperjelas kewajiban pemberi kerja dan peran negara dalam mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan di ranah kerja domestik.

Bertepatan Hari Kartini dan jelang Hari Buruh

Momentum pengesahan UU PPRT bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026. Koordinator Koalisi Sipil Eva Kusuma Sundari menilai pengesahan ini sebagai langkah penting bagi negara untuk melindungi kelompok rentan.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa.

Pengesahan UU ini juga dipandang selaras dengan agenda perlindungan pekerja di sektor informal dan menjadi simbol penguatan komitmen negara terhadap hak-hak perempuan yang selama ini banyak bekerja sebagai PRT.

JALA PRT: jalan menuju kemanusiaan beradab

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan UU PPRT ini adalah jalan menuju situasi kemanusiaan yang lebih beradab.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru, untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapat diskriminasi dan kekerasan,” kata dia.

Lita mengatakan, saat ini hal yang paling rentan untuk diakui adalah soal jam kerja, THR, upah libur, akomodasi, makan, jaminan hingga bang an sosial bagi PRT. Pengaturan yang lebih tegas dalam UU ini diharapkan mampu menjadi dasar perlindungan hak kerja, hak upah, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Masuk Prolegnas sejak 2004, sempat disebut “aturan paling apes”

Catatan JALA PRT menyebut, RUU PPRT masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR mulai periode 2004–2009. Berulangkali masuk Prolegnas, namun jarang dibahas. Bahkan sebelumnya banyak yang menilai RUU ini merupakan aturan paling apes, karena berulangkali masuk Prolegnas namun jarang dibahas.premium.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menyatakan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan, namun tak juga kunjung disahkan hingga hari ini baru disahkan. Janji tersebut baru benar-benar terwujud ketika DPR dan pemerintah sepakat mengetuk palu pengesahan pada 21 April 2026.

Di berbagai kesempatan sebelumnya, koalisi masyarakat sipil, organisasi PRT, dan jaringan advokasi terus menekan DPR dan pemerintah agar tidak lagi menunda pengesahan RUU ini, mengingat banyaknya kasus kekerasan, pelanggaran jam kerja, serta ketidakpastian status kerja yang dialami PRT.

Tangis haru dan perjuangan 22 tahun

Pengesahan UU PPRT disambut emosional oleh pekerja rumah tangga yang hadir di DPR RI. Tangis haru pecah setelah perjuangan selama dua dekade akhirnya berbuah pengakuan hukum.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT yang hadir ke gedung Parlemen.

Selama bertahun-tahun, jaringan PRT dan organisasi pendamping tercatat melakukan berbagai aksi di depan Gedung DPR RI, menggalang dukungan publik, mahasiswa, kalangan muda hingga para pemberi kerja untuk mendesak pengesahan RUU PPRT. Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama 22 tahun untuk pengakuan dan perlindungan PRT.

Setelah disahkan, pemerintah dan DPR memiliki waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi UU tersebut. Aturan pelaksana ini akan menjadi kunci agar hak-hak PRT terkait upah, jam kerja, hari libur, jaminan sosial, hingga mekanisme pengaduan dan penegakan hukum benar-benar berjalan di lapangan.

Tonggak baru perlindungan pekerja domestik

Sejumlah pihak menilai pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah baru dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen untuk memutus rantai kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa kepastian hukum memadai.

Ke depan, tantangan terbesar terletak pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi turunan, memperkuat pengawasan, serta melakukan sosialisasi luas kepada PRT, pemberi kerja, dan masyarakat. Tanpa implementasi yang konsisten, tonggak hukum ini dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol tanpa perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga.

Baca Juga:

Pengembangan Kereta Api Trans Sumatra, Kalimantan, Sulawesi Butuh Investasi Rp1.200 Triliun

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*