
Pemda DIY akan tutup daycare tidak berizin usai kasus kekerasan anak, Sri Sultan instruksikan pengawasan ketat dan perlindungan maksimal.
JOGJA, JOSS.CO.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwana X menginstruksikan penutupan seluruh daycare atau tempat penitipan anak (TPA) yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak, menyusul kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Gedhong Wilis, kompleks Kepatihan, Selasa (28/4/2026), dan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi.
“Beliau memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama di daycare maupun lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan,” ujar Erlina.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah diminta segera melakukan pendataan dan penyisiran terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY, terutama untuk memastikan legalitas operasional.
“Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi tetapi belum berizin untuk segera ditutup, kemudian dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya,” ungkap Erlina.
Selain penertiban, Sri Sultan juga mempertimbangkan penerbitan instruksi resmi berupa surat edaran atau perintah gubernur kepada seluruh kepala daerah di DIY guna memperkuat pengawasan lintas wilayah.
Pemda DIY juga diminta menyusun prosedur operasional standar (POS) yang lebih komprehensif untuk melengkapi regulasi yang ada, termasuk standar akreditasi dan konsep taman asuh ramah anak (TARA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuatkan SOP. SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada dalam aturan,” jelas Erlina.
Dalam penanganan kasus, Sri Sultan menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban, termasuk dukungan psikologis bagi anak dan orang tua. Pembiayaan penanganan juga diminta ditanggung oleh pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Berdasarkan data DP3AP2 DIY, saat ini terdapat 217 taman penitipan anak (TPA) yang telah terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Secara administratif, daycare merupakan bagian dari pendidikan anak usia dini (PAUD) di bawah pengawasan Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah.
“Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah,” jelas Erlina.
Meski kewenangan perizinan berada di tingkat daerah, Pemda DIY kini memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PPPA untuk memperbaiki regulasi di tingkat nasional.
Erlina juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih tempat penitipan anak dengan memastikan legalitas lembaga.
“Lebih baik menyiapkan kewaspadaan, kesadaran untuk melihat dokumen-dokumen legalnya lembaga-lembaga tersebut sebelum memasukkan anaknya di situ,” tutupnya.
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Jogja: Polisi Tetapkan 13 Tersangka, KPAI Minta Ditutup Permanen

Leave a Reply