Kasus Daycare Little Aresha Jogja: Polisi Tetapkan 13 Tersangka, KPAI Minta Ditutup Permanen

Screenshot

Kasus daycare Little Aresha Jogja menyeret 13 tersangka. KPAI minta penutupan permanen dan perlindungan korban. Simak fakta lengkapnya.

JOSS.CO.ID, JOGJA – Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha Jogja yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan puluhan korban anak di bawah usia dua tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar daycare tersebut ditutup secara permanen. Selain itu, KPAI juga meminta perlindungan bagi keluarga korban yang diduga mengalami intimidasi.

“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dugaan Pelanggaran Sistematis

KPAI menilai kasus di daycare Little Aresha Jogja bukan kejadian tunggal, melainkan sudah berlangsung secara sistematis. Dugaan ini muncul setelah ditemukan pola perlakuan serupa terhadap anak-anak.

“Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” sambungnya.

Selain itu, KPAI menyoroti lemahnya pengawasan terhadap operasional daycare, terutama yang tidak mengantongi izin resmi.

“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat,” terang Diyah.

Kronologi Penggerebekan

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan anak-anak dalam kondisi terikat yang memicu dugaan kuat adanya kekerasan.

Sebanyak 30 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan yayasan hingga pengasuh.

Jumlah korban yang terdata mencapai 53 anak, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.

“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia dilansir detikJogja, Sabtu (25/4/2026).

Evaluasi Daycare di Yogyakarta

KPAI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta. Langkah ini meliputi pendataan izin operasional serta pembinaan terhadap pengelola.

Upaya ini dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang, sekaligus memastikan standar perlindungan anak benar-benar diterapkan di setiap lembaga penitipan anak.

Baca Juga: Lowongan Magang Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta 2026 untuk Mahasiswa, Cek Syarat dan Cara Daftar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*