
OJK dorong bank biayai program pemerintah lewat aturan RBB. Simak dampaknya terhadap dana nasabah dan risiko perbankan menurut ekonom UI.
JOSS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong perbankan nasional untuk menyalurkan pembiayaan ke berbagai program prioritas pemerintah melalui pengaturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi sektor keuangan dengan agenda pembangunan nasional.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta berdampak langsung terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah.
“Dana nasabah tidak otomatis “dialihkan” ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa,” ujar Budi kepada mengutip dari Kompas, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, dampak baru akan terasa jika penyaluran pembiayaan tersebut berujung pada penurunan kualitas kredit. Kondisi ini berpotensi menekan likuiditas, meningkatkan biaya pencadangan, serta memengaruhi profitabilitas perbankan.
“OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan,” imbuh dia.
Pengawasan dan Transparansi
Budi menjelaskan bahwa urgensi dari wacana revisi aturan RBB ini berkaitan dengan pengawasan dan penyelarasan arah kebijakan pembiayaan. OJK ingin memastikan perbankan ikut mendukung program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, serta Koperasi Merah Putih.
“Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya,” kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan ini masih dalam tahap rancangan sehingga yang perlu dijaga adalah fungsi pelaporan sebagai alat transparansi, bukan menjadi tekanan terselubung bagi bank untuk menyalurkan kredit di luar batas toleransi risiko.
Risiko terhadap Kepercayaan Nasabah
Budi juga mengingatkan potensi risiko terhadap kepercayaan publik jika kebijakan ini disalahartikan. Kepercayaan nasabah bisa tergerus apabila bank dianggap tidak lagi independen dalam menyalurkan kredit.
Menurutnya, persepsi bahwa bank menjadi perpanjangan tangan program fiskal atau politik dapat berdampak negatif terhadap industri perbankan.
Namun, risiko tersebut dapat diminimalkan apabila OJK menegaskan bahwa kebijakan ini hanya sebatas kewajiban disclosure dalam rencana bisnis, sementara keputusan kredit tetap berdasarkan tata kelola dan prinsip komersial.
“Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh,” tutup Budi.
OJK Siapkan Aturan Baru
Sebelumnya, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan ini bertujuan mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mengarahkan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor strategis.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujar dia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).

Leave a Reply