
OJK ungkap kerugian scam online di Indonesia capai Rp9,1 triliun dengan ratusan ribu laporan. Dana masyarakat terus terancam akibat maraknya penipuan digital.
JOSS.CO.ID – Jumlah kerugian akibat scam online di Indonesia mencapai angka fantastis hingga Rp9,1 triliun. Data ini diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan laporan yang masuk hingga 14 Januari 2026.
Tercatat, sebanyak 432.637 laporan penipuan online telah diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC). Dari jumlah tersebut, OJK juga telah mengambil langkah pemblokiran terhadap lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Friderica.
Friderica Widyasari Dewi, yang kini menjabat sebagai Ketua OJK, menjelaskan bahwa kasus penipuan digital masih didominasi wilayah Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan, disusul oleh Sumatera.
Modus penipuan yang dilaporkan pun semakin beragam. Kasus terbanyak berasal dari penipuan transaksi belanja dengan sekitar 73.000 laporan. Selain itu, terdapat juga modus panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan dengan iming-iming hadiah.
OJK mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah pengaduan menjadi tantangan utama dalam penanganan kasus scam. Dalam sehari, laporan bisa mencapai sekitar 1.000 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.
Tingginya angka ini menunjukkan eskalasi serius kejahatan digital di Indonesia. Situasi semakin sulit karena sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil penipuan dapat berpindah dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuhnya.
Selain itu, pola pergerakan dana hasil kejahatan kini semakin kompleks. Tidak lagi hanya berputar di rekening bank, dana korban kini cepat dialihkan ke berbagai platform digital.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” tutupnya.

Leave a Reply