Dude Herlino–Alyssa Diperiksa di Kasus Investasi Syariah Bodong Dana Syariah Rp2,4 Triliun

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus investasi syariah bodong PT Dana Syariah Indonesia dengan kerugian lender Rp2,4 triliun.
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, tampak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (2/4/2026).

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus investasi syariah bodong PT Dana Syariah Indonesia dengan kerugian lender Rp2,4 triliun.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini ramai disebut sebagai salah satu skandal investasi syariah bodong karena menyangkut kerugian lender hingga Rp2,4 triliun dalam periode 2018–2025.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (2/4/2026).

Ade Safri menjelaskan, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat platform investasi syariah tersebut masih beroperasi normal. Karena itu, keduanya dimintai keterangan untuk mengurai peran promosi publik figur dalam menarik minat masyarakat berinvestasi di produk yang belakangan diduga sebagai investasi syariah bodong tersebut.

“Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ungkap Ade Safri.

Modus proyek fiktif dalam kasus Dana Syariah

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur periode 2018–2024 yang juga Founder PT DSI berinisial AS.

Penyidik mengungkap modus yang disebut sebagai proyek fiktif, yaitu penggunaan data peminjam aktif (borrower existing) untuk seolah-olah membuat proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada publik. Investor atau lender dijanjikan imbal hasil tinggi sekitar 16–18 persen, pola yang kini banyak dikategorikan sebagai ciri investasi syariah bodong karena janji keuntungan tidak sejalan dengan realisasi pembayaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyebut sekitar 15.000 lender menjadi korban dalam rentang 2018–2025, dengan total kerugian yang dihitung bersama OJK mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Besarnya angka kerugian dan jumlah korban membuat kasus Dana Syariah Indonesia menjadi contoh keras agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi berlabel syariah namun berimbal hasil tidak wajar.

Rekening diblokir dan upaya memulihkan kerugian korban

Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim memblokir puluhan rekening yang terkait PT DSI dan afiliasinya, serta menyita dana miliaran rupiah dari puluhan rekening perbankan. Langkah ini sejalan dengan dorongan DPR dan pemangku kepentingan agar penegak hukum mengejar aset pelaku investasi Dana Syariah bodong guna memaksimalkan pengembalian dana para korban.

Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Rangkaian pasal tersebut mengatur soal penipuan, penggelapan, kejahatan keuangan digital, hingga penyalahgunaan instrumen sektor jasa keuangan yang kerap muncul dalam kasus investasi bodong berbasis platform.

Baca Juga:

SeaBank Perkuat “UMKM Pintar” untuk Literasi Keuangan Perempuan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*