BNI Kembalikan Dana Jemaat Rp 28 Miliar, Kasus Penggelapan Oknum Terungkap

BNI memastikan pengembalian dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp 28 miliar pekan ini usai kasus penggelapan oleh oknum pegawai terungkap.
Ilustrasi

BNI memastikan kembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp 28 miliar pekan ini usai kasus penggelapan oleh oknum pegawai terungkap.

JOSS.CO.ID – BNI memastikan akan mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Proses pengembalian ditargetkan selesai dalam pekan ini sesuai perkembangan penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya penggelapan dana jemaat hingga Rp 28 miliar. Andi Hakim Febriansyah kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan bahwa pihak bank berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah dalam waktu dekat.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).

Menurut Munadi, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan mencapai Rp 28 miliar dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.

BNI menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tindakan oknum individu yang dilakukan di luar sistem resmi perbankan. Produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat disebut tidak terdaftar sebagai produk resmi BNI.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Munadi.

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah terdampak. Sisa dana akan diselesaikan dalam pekan ini melalui kesepakatan hukum antara kedua pihak.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

BNI juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmennya sebagai lembaga perbankan yang taat regulasi.

“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak resmi dan menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan produk melalui kanal resmi BNI sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, termasuk kalangan kampus dan generasi muda, untuk lebih cermat dalam memilih instrumen investasi serta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui jalur resmi dan terpercaya.

Baca Juga: Serahkan KTP di Gedung? Ini Risiko Kebocoran Data Pribadi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*