
19 negara Asia-Eropa tunggu RI ikut terapkan aturan lindungi anak di medsos. Menkomdigi: Australia sudah, Prancis-UE ikut.
JOSS.CO.ID – Kebijakan Indonesia soal perlindungan anak di media sosial menuai perhatian dunia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ungkapkan, sekitar 19 negara dari Asia hingga Eropa sedang menunggu pelaksanaan aturan ini di Tanah Air sebelum menerapkannya di negara masing-masing.
Meutya menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (13/4/2026). Ia sebut, langkah Indonesia ini sudah dicontoh Australia. “Ini sudah dilakukan di negara Australia dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” ujar Meutya.
Pemerintah masih memantau respons platform besar seperti YouTube dan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Tenggat waktu respons ini berlangsung hingga Selasa (14/4/2026). “Untuk Tunas, kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok kurang lebih untuk masalah penegak respon dari hal-hal yang sudah kita kenakan,” ucapnya.
“Jadi misalnya terhadap Youtube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial itu kita memang masih menunggu prosesnya,” imbuh Meutya.
Negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia juga ikut memantau, meski masih dalam tahap ‘wait and see’. Dorongan terbesar justru dari Eropa. “Tapi yang paling banyak di Eropa untuk Prancis tentu Macron sendiri sudah menyampaikan, kemudian Presiden Uni Eropa juga sudah menyampaikan bahwa mempertimbangkan menerapkan di Uni Eropa keseluruhan,” kata Meutya.
Yunani pun jadi negara terbaru yang akan atur batas usia minimum akses medsos. “Jadi sekali lagi ini pergerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lain,” pungkasnya.

Leave a Reply