
Pemerintah mulai 28 Maret 2026 memberlakukan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan sekaligus masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah sudah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka sebelum pembatasan medsos anak secara penuh diberlakukan.
Kini, implementasi PP Tunas dilaksanakan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform digital, terutama yang menyediakan layanan media sosial dan aplikasi berisiko tinggi bagi anak.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Dua Platform Paling Kooperatif Jalankan PP Tunas
Menjelang penerapan aturan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.
Berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Meutya menyebut dua platform yang tergolong paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas, yakni platform X dan Bigo Live.
Platform X disebut telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini sudah dicantumkan dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka sehingga selaras dengan kebijakan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun milik pemerintah.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+ sebagai bagian dari dukungan terhadap implementasi PP Tunas.
Selain itu, Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan. Langkah ini diharapkan memperkuat pelaksanaan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun di Indonesia.
Roblox dan TikTok Masih Tunjukkan Kepatuhan Sebagian
Disampaikan Menkomdigi, ada dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, yang dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian terhadap aturan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun.
Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Penyesuaian ini menjadi bagian dari proses adaptasi platform terhadap standar perlindungan anak dalam PP Tunas.
Sedangkan TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun, termasuk pola pembatasan akses yang lebih ketat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia tetap wajib mematuhi aturan pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun sesuai kerangka PP Tunas.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Leave a Reply