
Ketua Exponen 08 M Damar desak Dewas KPK memeriksa pejabat soal izin status tahanan rumah Gus Yaqut karena dinilai mencederai komitmen antikorupsi Presiden Prabowo.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji,Yaqut Cholil Qouma atau Gus Yaqut, telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Perubahan status penahanan itu diberikan setelah keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026, tetapi baru terungkap ke publik pada Sabtu, 21 Maret 2026.
KPK mengakui adanya pengalihan jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Pada Sabtu (21/3/2026) malam, Juru Bicara KPK **Budi Prasetyo** menerangkan bahwa Yaqut tidak lagi ditahan di Rutan KPK. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi. Ia juga menegaskan perubahan itu bukan karena faktor kesehatan, melainkan setelah adanya permohonan dari keluarga.
Langkah KPK tersebut memicu respons keras dari Ketua Exponen 08, M Damar. Ia menilai keputusan memberi izin tahanan rumah kepada Gus Yaqut berpotensi merusak kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang segera periksa karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Damar mendesak Dewan Pengawas KPK dan seluruh lembaga berwenang mengusut pejabat maupun penyidik yang memberi persetujuan atas permohonan tersebut. “Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” katanya. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi di kemudian hari.
Ia juga menyoroti cara KPK menyampaikan informasi ke publik yang dinilai tidak transparan. Status tahanan rumah baru diketahui setelah muncul kesaksian **Silvia Rinita Harefa**, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan **Immanuel Ebenezer (Noel)**, yang tidak melihat keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK saat menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Setelah kesaksian itu menjadi perbincangan, barulah KPK menjelaskan bahwa penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Damar menilai semestinya KPK dari awal menyampaikan secara terbuka alasan dan dasar hukum pengalihan penahanan agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK,” ujarnya. Ia khawatir, tanpa penjelasan yang kuat, keputusan ini akan diikuti oleh permohonan serupa dari tahanan lain yang menuntut perlakuan sama.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa status tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara. Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci alasan keluarga mengajukan permohonan maupun pertimbangan penyidik mengabulkan permintaan tersebut. Situasi ini membuat sorotan terhadap integritas dan konsistensi KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji kian menguat.
Baca Juga:
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Leave a Reply