Drama status tahanan rumah, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Drama status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas berakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahannya di rumah tahanan lembaga antirasuah itu. Mantan Menteri Agama tersebut sebelumnya sempat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah, bukan di rumah tahanan KPK, setelah penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Yaqut mengaku momen Lebaran kali ini menjadi pengalaman yang sangat berarti baginya karena masih dapat bertemu dan bersungkeman dengan sang ibu.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” ungkap Yaqut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Selasa (24/3/2026).
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di Gedung KPK, Yaqut kembali digiring petugas menuju rumah tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK ketika dibawa keluar ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga kepada KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan permintaan tersebut diproses sesuai prosedur yang berlaku, meski tidak merinci alasan detail pengajuan tahanan rumah dari keluarga Yaqut.
“Memang ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penetapan tersangka diumumkan pada 9 Januari 2026 lalu bersama satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama saat itu.
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku Eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku Stafsus Menteri Agama,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024, termasuk terkait tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Dugaan korupsi itu kini menjadi dasar penahanan kembali terhadap Yaqut setelah masa tahanan rumahnya berakhir.
Baca Juga:

Leave a Reply