Menkomdigi Meutya Hafid panggil Meta dan Google karena dinilai melanggar PP TUNAS dan Permen Nomor 9 Tahun 2026 terkait perlindungan anak di ruang digital.
JOSS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi memanggil perwakilan Meta dan Google pada Senin, 30 Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil karena kedua raksasa teknologi tersebut dinilai tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.
Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini diperkuat dengan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.[4][5]
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah mengirim surat panggilan kepada Meta Platforms dan Google. Meta menaungi media sosial Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google merupakan penyedia layanan YouTube.
Sejak implementasi aturan pada 28 Maret 2026, kedua perusahaan tersebut dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap PP TUNAS dan Permen Nomor 9 Tahun 2026.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah mengirim surat pemanggilan pada Senin (30/3/2026) dan menyiapkan sanksi administratif.
“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya pemerintah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
Selain Meta dan Google, Kementerian Komdigi juga memberikan peringatan kepada dua platform lain, yakni TikTok dan Roblox. Keduanya dianggap belum sepenuhnya mematuhi aturan, meskipun telah menunjukkan upaya dan sikap kooperatif.
“Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya.
Meutya menjelaskan, selama dua hari sejak PP TUNAS diimplementasikan, baru platform X dan Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan penuh dengan memberlakukan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kedua platform tersebut dinilai responsif karena sudah menerapkan verifikasi usia dan penonaktifan akun anak di platform berisiko tinggi.
Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan fokus bekerja sama dengan platform digital yang memiliki iktikad baik dalam mendukung perlindungan ruang digital anak, bukan semata-mata berorientasi bisnis.
“Kami akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia, dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komit terhadap perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak,” tegas Meutya.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem digital Indonesia yang aman, memastikan negara hadir melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital, serta mendorong platform global untuk menghormati regulasi nasional.

Leave a Reply