
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyoroti soal kejanggalan keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dan mengingatkan dampaknya pada integritas pemberantasan korupsi.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan lembaga antirasuah itu menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Ia menilai keputusan tersebut sangat janggal dan perlu penjelasan terbuka kepada publik.
“Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Yudi menegaskan KPK harus transparan menjelaskan alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Ia mengingatkan adanya potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.
“Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi,” katanya.
Menurut Yudi, langkah KPK memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di lembaga tersebut. Ia menilai bukan tidak mungkin tahanan lain akan menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.
“Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan,” tutur Yudi.
Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah tujuh hari ditahan di Rutan KPK. Perubahan status penahanan itu awalnya tidak diumumkan langsung oleh KPK ke publik.
Keberadaan Yaqut yang tak lagi terlihat di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), setelah menjenguk Noel pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).
Setelah kesaksian Silvia ramai diberitakan, KPK baru memberikan penjelasan. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Yaqut saat ini berstatus tahanan rumah.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi, Sabtu (21/3).
KPK tidak memberikan alasan rinci terkait perpindahan status penahanan tersebut dan hanya menyebut bahwa tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.
Budi juga menegaskan peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Ia menyebut langkah itu dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut dan kemudian mengabulkannya tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan permohonan tersebut.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.

Leave a Reply