
Wasit Liga 2 berinisial FR diduga memaksa istrinya melayani pria lewat MiChat Ditawarkan Rp200 Ribu di Tangerang. Berikut fakta lengkap kasus dan proses hukumnya.
JOSS.CO.ID – Kasus dugaan eksploitasi seksual kembali menyeret nama aplikasi MiChat. Seorang oknum wasit Liga 2 berinisial FR (31) dilaporkan ke polisi atas dugaan memaksa istrinya, SHP (27), melayani pria hidung belang yang dipesan melalui aplikasi tersebut.
Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di kawasan Batuceper, Kota Tangerang. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota setelah korban membuat laporan resmi pada Oktober 2025.
Berikut fakta-fakta kasus wasit Liga 2 jual istri di MiChat yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Dugaan Eksploitasi Sejak Awal Pernikahan
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut sudah terjadi sejak usia pernikahan memasuki dua bulan pada 2024.
“Ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua,” kata Hamim.
Menurutnya, FR berulang kali memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan pihak ketiga. Setiap penolakan disebut berujung pada ancaman dan tekanan psikis.
Ancaman itu berupa tidak memberi nafkah batin hingga mencari perempuan lain apabila keinginanya tersebut tidak dituruti.
2. Disertai Kekerasan Fisik dan Psikis
Selain tekanan mental, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik. FR disebut melakukan tindakan pemukulan hingga menyebabkan memar serta menyiram korban menggunakan air galon.
Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi lokasi dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual.
3. Aksi Terjadi di Rumah Sendiri
Puncak dugaan eksploitasi terjadi pada 25 September 2025. FR diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pria yang kemudian didatangkan ke rumah mereka di Batuceper.
Menurut kuasa hukum korban, tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan dalam kondisi tekanan.
“Korban dipaksa mengenakan pakaian minim, disuruh menjemput pria yang dipesan, lalu dipaksa melakukan hubungan badan di dalam rumah. Semua dilakukan di bawah tekanan dan ancaman,” kata Hamim dikutip dari network Disway, Selasa (10/2/2026).
“Klien kami dipaksa berpakaian minim, ditarik untuk menjemput laki-laki itu, lalu dipaksa melakukan hubungan badan di bawah ancaman,” kata Hamim lagi.
“Penggugat dipaksa untuk mengajari laki-laki tersebut berhubungan badan.”
“Tergugat menonton dan sambil menyuruh Penggugat mendesah dan lain-lain dengan posisi duduk di sebelah kiri Penggugat.”
4. Motif Ekonomi dan Penolakan Korban
Hamim menyebut dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi. Korban sempat dipaksa bekerja sebagai tukang pijat plus-plus, namun menolak.
“Klien kami menolak (kerja pijat plus-plus). Itu penting kami tegaskan,” pungkas Abdul Hamim.
Meski belum ditemukan bukti aliran dana dari transaksi tersebut, pihak kuasa hukum menilai unsur eksploitasi seksual telah terpenuhi.
5. Laporan Polisi dan Proses Hukum
Korban akhirnya memilih berpisah tempat tinggal dan melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan diterima pada Oktober 2025. Sampai saat ini sudah empat saksi dimintai keterangan, termasuk terlapor FR dan pelapor,” ujar Suwito, Selasa (3/2/2026).
Hal serupa juga dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono.
6. Sorotan pada Fitur MiChat
Kasus ini kembali menyoroti penyalahgunaan fitur berbasis lokasi seperti People Nearby di MiChat. Fitur tersebut kerap disalahgunakan untuk praktik prostitusi daring karena kemudahan akses dan minim verifikasi identitas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah mendorong pengelola platform digital untuk memperketat moderasi konten serta menutup akun yang terindikasi melakukan transaksi seksual ilegal. Pemblokiran aplikasi menjadi opsi jika pelanggaran terus terjadi.
Sementara itu, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan berbasis aplikasi serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Dalam konteks hukum, pelaku eksploitasi seksual dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus dugaan wasit Liga 2 jual istri melalui MiChat ini menjadi peringatan serius terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga dan penyalahgunaan aplikasi digital. Proses hukum masih berjalan, sementara aparat terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Kasus ini juga mempertegas pentingnya pengawasan terhadap platform digital agar tidak disalahgunakan untuk praktik eksploitasi seksual yang merugikan korban, khususnya perempuan dalam lingkup domestik.

Leave a Reply