Kasus hampir 2 ton sabu di kapal Sea Dragon menyeret enam ABK hingga terancam hukuman mati, sementara keluarga dan DPR menyorot dugaan kriminalisasi serta ketimpangan hukuman.
JOSS.CO.ID – Momen haru pecah di ruang sidang saat Kapten Sea Dragon memeluk erat putrinya dan terus menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Di tengah pengawalan ketat, ia sempat menyampaikan pesan kepada media agar pemerintah Indonesia membantu membebaskan mereka karena merasa dikriminalisasi. Kasus yang menjerat kru kapal ini terus menyedot perhatian publik karena tuntutan hukum yang sangat berat.
Kasus ini berawal dari tawaran kerja sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon kepada Fandi Ramadhan, pemuda asal Medan yang disebut baru pertama kali bergabung di kapal tersebut. Jaksa menyebut Fandi direkrut bersama beberapa WNI lain di Indonesia, kemudian diterbangkan ke Thailand untuk bekerja di kapal berbendera asing itu.
Pada Mei 2025, kapal Sea Dragon berlayar di perairan Thailand dan menerima 67 kardus yang belakangan diketahui berisi hampir dua ton sabu. Muatan itu disembunyikan di ruang-ruang kapal dan di dalam tangki bahan bakar sebelum kapal bergerak menuju perairan Kepulauan Riau.
Operasi gabungan BNN RI dan Bea Cukai kemudian menghentikan kapal di perairan dekat Karimun, Kepulauan Riau. Petugas menemukan sekitar 1,9–2 ton narkotika jenis sabu yang disebut sebagai salah satu penyelundupan terbesar yang pernah diungkap di Indonesia. Seluruh kru, termasuk kapten dan lima ABK lain yang terdiri dari WNI dan warga negara Thailand, langsung diamankan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menilai para ABK mengetahui sejak awal bahwa barang yang mereka angkut adalah narkotika dan bagian dari jaringan internasional. Fandi disebut menerima bayaran jutaan rupiah sebelum kapal berangkat, sehingga jaksa menilai unsur permufakatan jahat terpenuhi dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang berujung tuntutan pidana mati.
Di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Fandi bersikeras bahwa ia hanya pekerja rendahan yang mengikuti perintah atasan dan tidak memahami sepenuhnya muatan kapal. Mereka menilai tuntutan mati bagi ABK yang berada di level bawah tidak sebanding dengan peran aktor utama dan pemilik kapal yang hingga kini belum tersentuh. Pernyataan serupa juga disuarakan sebagian pihak yang menilai kasus ini sarat ketimpangan dan berpotensi melanggar rasa keadilan.
Sorotan publik makin besar setelah anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan pidana utama, apalagi bila peran terdakwa masih diperdebatkan. DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dalang besar di balik penyelundupan hampir dua ton sabu tersebut sebelum menjatuhkan hukuman setinggi-tingginya kepada para ABK. Debate soal proporsionalitas hukuman dan perlindungan terhadap pekerja kecil di jalur logistik narkoba pun kembali mengemuka.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tuntutan mati terhadap para terdakwa sudah sesuai dengan aturan UU Narkotika mengingat besarnya barang bukti dan ancaman bagi generasi muda. Jaksa menegaskan pihaknya meyakini para kru terlibat aktif dalam pengangkutan sabu lintas negara tersebut, sehingga layak dijatuhi tuntutan maksimal. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kini menjadi penentu nasib para ABK Sea Dragon yang hidupnya berada di ujung tanduk.

Leave a Reply