Bos Tambang Perusak Rumah Transmigran di Kaltim Ditangkap Kejati

Viral seorang Ceo Tambang Perusak Rumah Transmigran di Kaltim Ditangkap Kejati
Tersangka BT perkara korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi yang merugikan negara Rp500 miliar. Foto: Antara

Kejati Kaltim menahan Ceo tiga perusahaan tambang berinisial BT yang diduga menambang ilegal di lahan transmigrasi Tenggarong Seberang hingga merusak ratusan rumah dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.

JOSS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menangkap dan menahan seorang bos tambang batu bara berinisial BT yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan ratusan rumah transmigran di Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar dan menyangkut nasib warga di kawasan transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Direktur Tiga Perusahaan Tambang

BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, yang seluruhnya diduga terlibat dalam praktik penambangan batu bara secara tidak benar. Melalui tiga perusahaan inilah aktivitas tambang diduga dilakukan di luar koridor hukum, tanpa izin lengkap, dan menyerobot lahan yang sejatinya disiapkan untuk para transmigran.

Menurut konstruksi perkara, penambangan ilegal tersebut berlangsung sejak sekitar tahun 2001 hingga 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan ini sebelumnya ditetapkan untuk Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), yang bertujuan menyediakan ruang hidup dan lahan usaha bagi para transmigran.

Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur

Alih-alih menjadi kawasan pemukiman yang layak, lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang itu justru dikeruk untuk tambang batu bara. Akibatnya, ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial di kawasan tersebut dilaporkan hancur dan tak lagi dapat difungsikan.

Kerusakan masif ini melanda beberapa desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga yang seharusnya menikmati hasil program transmigrasi justru kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup karena lahan mereka berubah menjadi lokasi tambang.

Toni Yuswanto menegaskan bahwa batu bara di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual dengan cara yang tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin BT. Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga menggagalkan tujuan utama program transmigrasi di kawasan tersebut.

Kerugian Negara Ditaksir Rp500 Miliar

Dari hasil penyelidikan awal, perbuatan BT dan perusahaan-perusahaan yang ia pimpin mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp500 miliar. Nilai ini berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang serta dampak kerusakan lingkungan dan sosial di kawasan transmigrasi.

Penyidik Kejati Kaltim masih berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan akumulasi kerugian negara secara lebih rinci dan terukur. Proses audit ini penting untuk memperkuat pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan regulasi pemberantasan korupsi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi, juncto ketentuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 603 KUHP baru mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda dalam kategori tinggi.

Dengan kombinasi pasal KUHP baru dan regulasi tipikor, BT berhadapan dengan ancaman hukuman yang sangat berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Sementara itu, Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan ilegal di lahan transmigrasi tersebut.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*