Pegawai Pemkot Solo Sebar Dokumen Rio Haryanto, Menunggu Sanksi Wali Kota

Kasus viral pegawai Pemkot Solo yang sebar data pribadi Rio Haryanto ke media sosial berujung sidang disiplin. Sanksi sudah direkomendasikan dan tinggal menunggu keputusan Wali Kota.
Tangkapan Layar

Kasus viral pegawai Pemkot Solo yang sebar data pribadi Rio Haryanto ke media sosial berujung sidang disiplin. Sanksi sudah direkomendasikan dan tinggal menunggu keputusan Wali Kota.


JOSS.CO.ID, SOLO
– Pegawai Pemkot Solo berinisial A menjalani sidang disiplin setelah terbukti mengumbar dokumen milik eks pebalap F1 Rio Haryanto ke media sosial, dan kini sanksinya tinggal menunggu ketok palu Wali Kota Solo Respati Ardi. Kasus ini viral karena menyangkut kebocoran data pribadi dan menjadi sorotan netizen di berbagai platform, mulai dari Threads hingga Instagram.

Seorang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berinisial A kembali duduk di kursi sidang disiplin setelah ulahnya mengumbar dokumen milik eks pebalap Formula 1 (F1) Rio Haryanto ke media sosial bikin gaduh warganet. Dokumen yang seharusnya hanya untuk keperluan layanan administrasi tersebut diunggah ke fitur story dan kemudian tersebar luas setelah di-screenshot dan dibagikan ulang di Threads.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Beni Supartono, menjelaskan sidang terbaru digelar dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, asisten daerah, dan bagian hukum. Ia menyebut proses pemeriksaan telah tuntas dan rekomendasi sanksi sudah disepakati bersama dalam sidang tersebut.

Menurut Beni, hasil sidang hari ini pada prinsipnya sudah mengunci jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada A. Namun, detail sanksi belum dibuka ke publik karena masih harus diformalkan melalui keputusan Wali Kota Solo Respati Ardi sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Dari kami sudah diproses dan diputuskan di tingkat tim, selanjutnya kami serahkan kepada Wali Kota untuk ditetapkan sebagai keputusan resmi,” ujar Beni, yang menegaskan bahwa hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan A terhadap aturan disiplin ASN dan ketentuan perlindungan data.

Beni menilai tindakan A tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin, tetapi juga merugikan citra pelayanan Pemkot Solo di mata masyarakat. Kebocoran data pribadi tokoh publik seperti Rio Haryanto dianggap mencoreng kepercayaan warga terhadap keamanan dokumen yang mereka serahkan kepada pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, yang turut hadir dalam proses sidang disiplin, menyampaikan bahwa pihaknya segera melaporkan hasil lengkap sidang tersebut kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo. Ia menyebut A jelas melanggar disiplin dan menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo.

Budi kembali mewanti-wanti semua ASN agar jauh lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika bersinggungan dengan dokumen kedinasan. Menurutnya, perangkat daerah memegang banyak data dan dokumen yang berstatus pribadi maupun sensitif, sehingga harus mampu membedakan mana yang boleh dipublikasikan dan mana yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Kasus ini berawal ketika akun Threads bernama abeliaelora mengunggah tangkapan layar story seorang petugas kelurahan yang memperlihatkan surat pengantar atas nama Rio Haryanto. Dalam unggahan itu terlihat dua dokumen, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar yang berkaitan dengan keperluan administrasi pribadi Rio.

Belakangan diketahui, A sebelumnya bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) ketika dokumen itu dibuat. Setelahnya, A diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan kini ditempatkan di Satpol PP Kota Solo.

Dalam pemeriksaan internal, A mengaku mengunggah dokumen tersebut karena merasa bangga dapat melayani sosok publik sekelas Rio Haryanto, bukan karena motif jahat tertentu. Unggahan itu bahkan diakui sudah lama dibuat, yakni sekitar 2024, sebelum akhirnya viral dan ramai dipersoalkan pada 2026.

Meski begitu, alasan “karena bangga” jelas tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan membagikan data pribadi warga ke ruang publik tanpa izin. Beni menegaskan, ada aturan tegas yang melarang ASN mempublikasikan data pribadi masyarakat yang mereka tangani dalam tugas pelayanan.

Rio Haryanto sendiri mengaku kaget ketika mengetahui dokumen pribadinya beredar di media sosial. Ia menyebut data yang dibagikan itu merupakan informasi pribadi dan bersifat konfidensial sehingga seharusnya tidak muncul di ruang publik tanpa persetujuannya.

Rio mengungkapkan kekhawatiran bahwa data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai kejadian tersebut sangat disayangkan dan berharap tidak terulang, baik kepada dirinya maupun warga lain yang mengurus dokumen di kelurahan.

Meski merasa dirugikan dan tidak nyaman, Rio memilih untuk memaafkan A, apalagi momen ini bertepatan dengan bulan Ramadan. Ia menyebut A sudah datang secara langsung untuk meminta maaf dan permintaan maaf itu telah ia terima.

Namun, Rio tetap berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemkot Solo. Ia menekankan agar ke depan petugas lebih berhati-hati mengelola dokumen pribadi warga dan memastikan tidak ada lagi data sensitif yang bocor ke media sosial.

Dari sisi aturan, Pemkot Solo sebelumnya telah menegaskan bahwa langkah A melanggar Peraturan Wali Kota yang mengatur disiplin pegawai dan tata cara penggunaan perangkat teknologi informasi, termasuk media sosial. Pelanggaran ini membuka peluang sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat, bergantung pada hasil penilaian tim sidang.

Wali Kota Solo Respati Ardi, dalam beberapa kesempatan, menyatakan prihatin dengan kasus kebocoran data yang melibatkan bawahannya. Ia memastikan tidak akan menoleransi tindakan yang mengancam keamanan data pribadi warga dan menyerahkan teknis sanksi kepada BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah lain bahwa pengelolaan data pribadi tidak bisa dianggap sepele di era serba digital. Di tengah masifnya penggunaan media sosial, satu unggahan impulsif dari pegawai bisa berujung pada krisis kepercayaan publik dan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

 

Baca Juga:

Viral dr Piprim Diberhentikan sebagai ASN Usai Absen 28 Hari

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*