
dr Piprim diberhentikan sebagai ASN setelah dinilai melanggar disiplin karena tidak masuk kerja 28 hari di RSUP Fatmawati dan menolak mutasi.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini diambil setelah ia dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati.
Pemberhentian tersebut terkait ketidakhadiran dr Piprim yang disebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan mutasi yang menurutnya dilakukan secara mendadak dan tidak sesuai prosedur.
dr Piprim menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat solusi yang sempat dibahas dalam sidang awal bersama pihak RSUP Fatmawati dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Menurutnya, pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati tetap bisa berjalan tanpa harus memindahkannya sepenuhnya dari RSCM.
“Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM,” ujarnya dalam unggahan di akun pribadinya, Rabu (18/2/2026), dikutip dari detikcom.
Dengan skema tersebut, dr Piprim menyatakan dirinya tetap dapat melayani pasien di RSCM sekaligus membimbing peserta didik, khususnya calon konsultan jantung anak, sambil membantu pengembangan layanan di Fatmawati.
Namun, usulan tersebut tidak diterima.
“Katanya saya harus segera dimutasi ke Fatmawati,” ujarnya.
Dalam proses sidang disiplin, dr Piprim menyebut keputusan mutasi tetap dipertahankan oleh pihak manajemen.
“Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi,” katanya.
Ia menilai kebijakan mutasi tersebut bukan sekadar keputusan administratif. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan sikap kritis organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait independensi kolegium.
“Itu yang saya tolak,” tegasnya.
Karena menganggap mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur ASN, dr Piprim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dokter spesialis senior serta menyangkut kebijakan mutasi dan disiplin ASN di lingkungan rumah sakit pemerintah. Hingga kini, proses hukum di PTUN masih berjalan.

Leave a Reply