Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya Terkait Kasus Tata Kelola Sawit

Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya Terkait Kasus Tata Kelola Sawit
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (Dok. KLHK)

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015–2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Siti Nurbaya.

“Jadi, yang pertama, saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/1/2026).

Syarief menegaskan perkara yang tengah ditangani bukan terkait tata kelola pertambangan, melainkan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

“Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” tambahnya.

Enam Lokasi Digeledah Selama Dua Hari

Menurut Syarief, kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik juga menggeledah enam lokasi lainnya yang berasal dari unsur pejabat kementerian, swasta, maupun pemerintahan.

“Kalau nggak salah tahun 2015 sampai 2024. (Digeledah) kemarin sekitar enam. Enam tempat ya. Iya (penggeledahan) Rabu dan Kamis, dua hari,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, hingga kini Kejagung belum menyampaikan secara rinci apakah terdapat aset yang disita.

“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum, nanti. Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” jelasnya.

Siti Nurbaya Akan Diperiksa sebagai Saksi

Syarief juga memastikan Siti Nurbaya akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan oleh Kejagung dalam waktu mendatang.

“Betul (kapasitas Siti Nurbaya sebagai menteri). (Pemeriksaan) nanti saya jadwalkan,” jelasnya.

Saat ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 20 orang terkait kasus tata kelola kebun dan industri sawit tersebut. Penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*