
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dengan status sebagai saksi.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir detikNews, Jumat (30/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut akan difokuskan pada aspek perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses penghitungan kerugian negara akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dalam sepekan terakhir KPK telah memanggil sejumlah saksi lain guna dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diberikan dengan tujuan menekan masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya penambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan tersebut berdampak pada penetapan kuota haji tahun 2024, yakni 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah ha ji khusus.
KPK menilai kebijakan pembagian kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota pada 2024 justru gagal menunaikan ibadah haji.

Leave a Reply