JOSS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir perwakilan Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR karena dinilai tak melaksanakan keputusan terkait akses musala warga di Bekasi. Rapat tersebut membahas kelanjutan polemik penolakan akses menuju Musala Ar-Rahman yang digunakan warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana di kawasan Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
RDPU Komisi III DPR digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2), sebagai tindak lanjut polemik penolakan akses Musala Ar-Rahman yang berada di luar kawasan Perumahan Vasana dan Neo Vasana. Ini merupakan rangkaian rapat yang sebelumnya juga pernah digelar dengan melibatkan warga, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pengembang PT Hasana Damai Putra.
Musala tersebut dibangun secara swadaya oleh sebagian warga dengan membeli lahan di luar pagar klaster, namun akses langsung dari dalam perumahan belum pernah dibuka oleh pengembang. Akibatnya, warga yang hendak beribadah harus memutar cukup jauh karena terhalang tembok klaster yang tidak dibuka untuk akses menuju musala.
Dalam rapat, Habiburokhman mempertanyakan komitmen PT HDP yang dinilai tidak menjalankan kesimpulan RDPU sebelumnya yang meminta pengembang membuka akses menuju musala warga. Ia menegaskan bahwa keputusan Komisi III bersifat mengikat dan harus dipatuhi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak beribadah masyarakat.
Ketegangan memuncak ketika perwakilan PT HDP mencoba menjelaskan persoalan lain sebelum menjawab langsung pertanyaan mengenai alasan belum terlaksananya pembukaan akses. Habiburokhman beberapa kali memotong penjelasan tersebut dan meminta jawaban tegas mengapa keputusan Komisi III belum dilaksanakan, sebelum akhirnya memerintahkan petugas pamdal mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang rapat karena rapat dinilai tidak lagi efektif.
Perwakilan PT HDP menyampaikan bahwa perusahaan tidak pernah berniat menolak keputusan Komisi III, namun terkendala penolakan sebagian besar warga klaster terhadap rencana pembukaan tembok sebagai jalur akses ke musala. Penolakan itu dituangkan dalam beberapa surat resmi paguyuban warga, antara lain tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025, yang berisi keberatan atas pembukaan pagar serta ancaman akan menempuh jalur hukum jika tembok tetap dibongkar.
Paguyuban warga yang menolak beralasan pembukaan akses dikhawatirkan mengganggu keamanan dan privasi lingkungan perumahan yang sejak awal dipasarkan dengan konsep cluster one gate system. Di sisi lain, kelompok warga yang memperjuangkan akses ke Musala Ar-Rahman menilai pembukaan jalur tersebut merupakan hak untuk memudahkan ibadah, terlebih musala sudah dibangun dari dana swadaya mereka.
Komisi III DPR sebelumnya telah menyimpulkan agar PT HDP menghormati hak kebebasan beragama dan memastikan warga mudah mengakses rumah ibadah tanpa dikriminasi. Salah satu solusi yang pernah direkomendasikan adalah perluasan batas pagar cluster untuk mengakomodasi keberadaan musala sekaligus tetap menjaga aspek keamanan lingkungan.
Dalam RDPU terbaru yang berlangsung panas tersebut, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa pengembang tidak boleh bersembunyi di balik penolakan sebagian warga untuk mengabaikan keputusan resmi lembaga legislatif. Ia menyebut sikap tidak kooperatif pengembang justru menghambat penyelesaian konflik dan berpotensi terus merugikan warga yang kesulitan beribadah karena akses ke Musala Ar-Rahman belum juga dibuka.

Leave a Reply