Bukan Rp171 Triliun, Hakim Putuskan Kerugian Negara Rp 9,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan kerugian negara Rp 9,4 triliun dalam kasus minyak mentah Pertamina, tiga eks bos Pertamina Patra Niaga dijatuhi vonis 9–10 tahun penjara.
Ilustrasi, Palu hakim di atas meja ruang sidang Pengadilan, menggambarkan momen vonis kasus korupsi.

Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan kerugian negara Rp 9,4 triliun dalam kasus minyak mentah Pertamina, tiga eks bos Pertamina Patra Niaga dijatuhi vonis 9–10 tahun penjara.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan penjualan solar non-subsidi Pertamina telah terbukti. Angka kerugian keuangan negara yang diakui hakim mencapai sekitar Rp 9,4 triliun, merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (26/2/2026), hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan, kerugian itu antara lain berupa kerugian PT Pertamina sekitar Rp 2,5 triliun yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp 9,415 triliun dalam penjualan solar non-subsidi periode 2018–2023 oleh PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Perhitungan ini tertuang dalam laporan pemeriksaan investigatif BPK terkait tata kelola minyak di Kementerian ESDM.

Kerugian Rp 171 T Dinilai Hanya Asumsi

Majelis hakim juga menyinggung angka lain yang sempat muncul dalam persidangan, yaitu perhitungan kerugian perekonomian negara yang mencapai sekitar Rp 171 triliun. Namun, hakim menilai perhitungan tersebut masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan belum memenuhi standar pembuktian kerugian perekonomian negara.

Hakim menyebut, keterangan ahli ekonomi negara Nailul Huda dan Wiko Saputra yang menghitung kerugian perekonomian itu banyak dipengaruhi faktor-faktor yang tidak bisa dipastikan. Karena bersifat asumtif dan belum nyata, majelis menyatakan belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara, sehingga hanya kerugian keuangan negara versi BPK yang dipakai sebagai dasar putusan.

Sepakat dengan BPK, Beda dengan Ahli Ekonomi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK terkait kerugian keuangan negara dari penjualan solar non-subsidi Pertamina dan PT PPN periode 2018–2023. BPK menilai penjualan solar di bawah harga yang seharusnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Sebaliknya, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara versi ahli yang menaksir angka ratusan triliun rupiah. Menurut majelis, rumusan kerugian perekonomian negara harus didukung metodologi yang lebih kuat dan faktor-faktor yang terukur, sehingga tidak cukup hanya berdasarkan asumsi dan proyeksi.

Atas rangkaian pertimbangan tersebut, majelis menegaskan bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara” dalam dakwaan telah terpenuhi. Hal ini menjadi dasar penting bagi hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tiga Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Divonis 9–10 Tahun

Dalam perkara ini, tiga eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan penjualan solar non-subsidi. Mereka adalah Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim:

– Riva Siahaan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
– Maya Kusmaya juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
– Edward Corne dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hukuman ini tercatat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 14 tahun penjara dan denda untuk masing-masing terdakwa, termasuk uang pengganti. Namun, majelis mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain soal peran para terdakwa dan fakta bahwa kerugian keuangan negara sudah dibuktikan melalui audit BPK.

Baca Juga:

Dana Kopdes Rp200 T: Agrinas Sudah Serap Rp90 T, Impor 105 Ribu Pikap India

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*