ASN Gunungkidul Wajib Tahu: Cara Bayar PBB Digital, Mudah, Aman, Tanpa Pegang Uang Tunai

BKAD Gunungkidul meluncurkan Pekan Panutan Pajak ASN, pembayaran PBB P2 kini bisa digital, lebih aman, transparan, dan tanpa ribet uang tunai.
Foto ASN saat melakukan pembayaran PBB secara digital di Kabupaten Gunungkidul (Dok Pemkab Gunungkidul)

BKAD Gunungkidul meluncurkan Pekan Panutan Pajak ASN, pembayaran PBB P2 kini bisa digital, lebih aman, transparan, dan tanpa ribet uang tunai.

JOSS.CO.ID, GUNUNGKIDUL – Upaya digitalisasi pajak daerah di Kabupaten Gunungkidul kian dipercepat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui program Pekan Panutan Pajak ASN yang resmi bergulir pada akhir Februari 2026. Program ini menjadikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beralih ke sistem digital sebagai langkah menekan kebocoran, mengurangi transaksi tunai, sekaligus memperkuat transparansi keuangan daerah.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memperluas penggunaan kanal digital untuk pembayaran PBB-P2 di seluruh wilayah. Melalui sistem non-tunai, setiap transaksi tercatat otomatis sehingga laporan pembayaran dapat dipantau secara real time oleh pemerintah daerah.

“Saat ini kita fokus pada PBB melalui pembayaran digital. Kita dorong sistem digital agar meminimalisir petugas memegang uang tunai,” ujar Putro, Selasa (24/2/2026). Ia menambahkan, data yang masuk secara langsung ke sistem membantu mengurangi risiko salah catat, kehilangan, maupun kesalahpahaman saat petugas membawa uang tunai di lapangan.

Pelaksanaan Pekan Panutan Pajak ASN diawali dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul sebagai wajib pajak PBB-P2. Melalui gawai dan kanal pembayaran digital yang tersedia, ASN didorong melunasi kewajiban PBB tanpa harus datang ke loket maupun membawa uang cash.

Dalam kegiatan perdana, tercatat 58 wajib pajak ASN melunasi 182 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara digital dengan total nilai Rp 8.825.436 yang langsung masuk ke kas daerah. Angka tersebut dipandang sebagai sinyal positif bahwa pembayaran PBB digital Gunungkidul mulai diterima sebagai pola baru di kalangan pegawai pemerintah.

Putro menegaskan, ASN harus menjadi panutan dalam hal kepatuhan pajak di tengah masyarakat. “Kalau kita memberi contoh positif dengan membayar PBB, insyaallah bisa menjadi barometer bagi masyarakat untuk ikut taat membayar pajak. Kami berharap langkah kecil ini berdampak besar bagi pendapatan daerah,” tegasnya.

Ke depan, program pekan panutan ini tidak hanya dilaksanakan oleh BKAD, tetapi diharapkan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gunungkidul. Semakin banyak OPD yang mengadopsi pembayaran PBB digital, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan dan percepatan pelunasan pajak daerah dapat meningkat signifikan.

Langkah ini juga selaras dengan upaya Pemkab Gunungkidul meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Dengan basis data pembayaran yang tercatat digital, pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk memantau kinerja penarikan pajak dan merumuskan strategi intensifikasi maupun ekstensifikasi.

BKAD tidak berhenti pada PBB-P2. Putro mengungkapkan, instansinya merancang digitalisasi bertahap untuk jenis pajak daerah lain, mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak restoran dan rumah makan, hingga pajak hotel yang menjadi salah satu penopang PAD Gunungkidul.

Penggunaan kanal pembayaran online dan aplikasi resmi diharapkan memudahkan wajib pajak yang selama ini terkendala jarak, waktu, maupun antrean di loket layanan. Dengan teknologi digital, proses bayar pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan terkoneksi internet.

Sekretaris BKAD Gunungkidul, Astuti Rahayu, menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2026 kepada wajib pajak melalui 144 kalurahan di wilayah Gunungkidul. Pendistribusian dilakukan lebih awal agar pemerintah kalurahan memiliki waktu cukup untuk memilah, mencatat perubahan data, dan menyalurkan SPPT ke masyarakat.

“SPPT sudah kami sampaikan ke seluruh kalurahan untuk diteruskan ke wajib pajak. Tahun ini kami distribusikan lebih awal agar pengelolaan lebih longgar, mengingat data SPPT sangat dinamis setiap tahun,” jelas Astuti. Dengan SPPT yang sudah di tangan, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kanal pembayaran PBB digital yang disediakan sehingga tidak menumpuk menjelang jatuh tempo.

BKAD menilai, digitalisasi pembayaran PBB membawa sejumlah manfaat langsung bagi wajib pajak.

– Pembayaran lebih praktis karena bisa dilakukan lewat gawai.
– Bukti bayar tersimpan otomatis di sistem, memudahkan pengecekan kembali.
– Mengurangi risiko kehilangan uang tunai atau salah serah.
– Proses lebih cepat tanpa harus mengantre di loket.

Selain itu, dari sisi pemerintah, data transaksi yang tercatat detail membantu memperkuat akuntabilitas dan memudahkan pengawasan internal atas penerimaan pajak. Transparansi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memotivasi warga untuk lebih taat membayar pajak.

Baca Juga:
21 Kepala Sekolah Gunungkidul Kembali Jadi Guru, Bupati: “Guru Adalah Panggilan Jiwa”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*