21 Kepala Sekolah Gunungkidul Kembali Jadi Guru, Bupati: “Guru Adalah Panggilan Jiwa”

Pemkab Gunungkidul menyerahkan SK kepada 21 kepala sekolah yang selesai masa jabatannya dan kembali mengajar jadi guru. Bupati Endah menegaskan jabatan guru adalah panggilan jiwa untuk membentuk karakter bangsa.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

JOSS.CO.ID, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 21 kepala sekolah yang telah menuntaskan masa jabatannya dan kini kembali ke peran semula sebagai guru. Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Jumat (20/2/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Endah menegaskan bahwa pengembalian jabatan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari siklus pengabdian di dunia pendidikan.
“Jabatan kepala sekolah adalah amanah kepemimpinan sementara, sedangkan guru adalah panggilan jiwa,” ujarnya dengan tegas.

Pengabdian Tak Berakhir, Hanya Berganti Peran

Menurut Bupati Endah, kembalinya para kepala sekolah ke ruang kelas justru menempatkan mereka kembali di “jantung pendidikan”. Dengan kembali mengajar, mereka bisa berinteraksi langsung dengan siswa dan berperan lebih aktif dalam membentuk karakter generasi muda.

“Di tangan Bapak/Ibu guru akan lahir generasi yang menentukan masa depan Gunungkidul,” tambahnya. Ia juga mengingatkan tantangan dunia pendidikan kini tak hanya seputar akademik, tetapi juga soal sosial-kultural seperti kemiskinan, maraknya judi online, hingga persoalan kesehatan mental remaja.

21 Kepala Sekolah Selesaikan Empat Periode Jabatan

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menjelaskan bahwa 21 pejabat yang dikembalikan ke jabatan guru terdiri dari 20 kepala sekolah dasar (SD) dan 1 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

“Mereka telah menyelesaikan masa jabatan maksimal, yakni empat periode atau sekitar 16 tahun. Ini bukan sanksi, melainkan aturan regulasi terbaru,” ujar Nunuk.

Aturan yang membatasi masa jabatan kepala sekolah bertujuan memberi kesempatan bagi tenaga pendidik lain untuk berinovasi dan memimpin satuan pendidikan dengan semangat baru.

Pengisian Jabatan Baru dan Program Guru Penggerak

Dinas Pendidikan Gunungkidul memastikan kekosongan jabatan kepala sekolah akan segera diisi. Kali ini, mekanismenya berbeda: calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah, mengikuti pelatihan, dan melalui seleksi melalui program guru penggerak.

Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah berharap kepemimpinan sekolah tetap berjalan optimal dan sesuai dengan standar kompetensi nasional.

Guru Digugu dan Ditiru

Acara penyerahan SK ini ditutup dengan pesan moral dari Bupati agar para guru terus menjadi teladan— digugu dan ditiru —baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Ia menegaskan, keberhasilan pendidikan karakter di Gunungkidul sangat bergantung pada dedikasi para guru dalam membentuk generasi yang cerdas dan berakhlak.

Baca Juga:
GKR Mangkubumi Tegaskan Gunungkidul Harus Jaga Jati Diri, Bukan Tiru “Bali Style”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*