Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK di Tengah Gejolak Pasar Modal

Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK di Tengah Gejolak Pasar Modal

Alasan Mahendra Siregar resmi mundur dari Ketua OJK sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah gejolak pasar modal dan anjloknya IHSG.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan di tengah tekanan berat yang melanda sektor keuangan dan pasar modal Indonesia, termasuk anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir.

Selain Mahendra Siregar, OJK juga mengumumkan pengunduran diri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini disebut sebagai langkah etik dan bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar keuangan yang bergejolak. Dalam keterangannya, Mahendra menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi mendukung proses pemulihan sektor keuangan nasional.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang

OJK memastikan seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” jelas OJK.

Rangkaian Pengunduran Diri Pimpinan Pasar Modal

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga menyatakan mundur dari jabatannya dengan alasan serupa. Ia menilai pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kondisi pasar modal yang terjadi.

“Sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri,” kata Iman.

Langkah beruntun pengunduran diri para pimpinan lembaga strategis pasar modal ini dinilai menjadi sinyal penting bagi upaya pemulihan, penguatan tata kelola, serta pemulihan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.

Komitmen OJK Jaga Kepercayaan Publik

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan, meskipun terjadi perubahan pada jajaran pimpinan.

Baca Juga:

OJK Terapkan Free Float Minimum 15% untuk Seluruh Emiten BEI

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*