OJK Terapkan Free Float Minimum 15% untuk Seluruh Emiten BEI

OJK Terapkan Free Float Minimum 15% untuk Seluruh Emiten BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen memperkuat transparansi, tata kelola dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc (MSCI). (Foto: OJK)

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan ketentuan free float minimum sebesar 15% bagi seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), baik perusahaan yang baru melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) maupun emiten yang sudah tercatat sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia, menyusul keputusan MSCI yang membekukan indeks Indonesia akibat isu transparansi free float dan kepemilikan saham emiten. OJK menilai penguatan aturan free float diperlukan untuk meningkatkan kualitas pasar modal dan kepercayaan investor global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan free float tersebut akan diatur melalui peraturan yang diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan.

“Jawabannya adalah untuk dua-duanya. [Kebijakan free float 15% berlaku untuk emiten] yang baru maupun yang existing,” ujar Mahendra di Gedung Bursa efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Emiten Existing Diberi Tenggat Waktu

Mahendra menjelaskan, SRO akan menetapkan jangka waktu tertentu bagi emiten yang sudah tercatat di BEI untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Apabila dalam jangka waktu tersebut emiten tidak dapat memenuhinya, OJK akan menerapkan exit policy melalui mekanisme pengawasan.

“Exit itu adalah bentuk instrumen yang digunakan apabila ada emiten yang existing tidak dapat memenuhinya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” kata Mahendra.

Exit policy yang dimaksud mencakup delisting atau penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia. Namun demikian, OJK belum merinci batas waktu pemenuhan maupun teknis pelaksanaannya.

Aturan Teknis Akan Diumumkan Bulan Depan

Mahendra menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait tenggat waktu pemenuhan free float dan mekanisme exit policy akan diumumkan pada pembaruan berikutnya.

“Detailnya nanti akan kami sampaikan update bulan depan” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan free float minimum 15% berlaku menyeluruh tanpa pengecualian bagi seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat meningkatkan likuiditas saham, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.

Baca Juga:

BEI Peringatkan Risiko Indonesia Turun ke Frontier Market Versi MSCI

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*