AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka, Polwan Diminta Pindahkan Koper Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka, Polwan Diminta Pindahkan Koper Narkoba
AKBP Didik

Bareskrim Polri ungkap hubungan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dan Aipda Dianita dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi sita koper putih berisi sabu hingga ekstasi.

JOSS.CO.ID – Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dengan seorang polwan bernama Dianita, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Aipda Dianita diduga hanya diminta memindahkan sebuah koper berwarna putih yang belakangan diketahui berisi narkotika.

“Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” kata Zulkarnain kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Menurut penyidik, hubungan antara AKBP Didik dan Aipda Dianita hanya sebatas mantan atasan dan bawahan saat keduanya bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro,” ujar Zulkarnain.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Koper tersebut ditemukan di rumah Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Didik diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper putih milik Didik di kediaman Dianita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:

Viral Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Diperkosa Empat Orang, Dua Di Antaranya Oknum Polisi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*