
Kesepakatan batas RI–Malaysia di Pulau Sebatik membuat wilayah Indonesia bertambah 127 hektare, namun 6,1 hektare lahan warga terdampak.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan adanya perubahan luas wilayah di Pulau Sebatik sebagai hasil kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Operational Boundary Problem (OPB) Pulau Sebatik yang dibahas dalam forum bilateral kedua negara.
“Bahwa hasil daripada MOU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan top 5 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127 hektare, sementara Malaysia mendapatkan hak atas lahan seluas 4,9 hektare.
Dampak Pergeseran Lahan di Wilayah Perbatasan
Meski secara total Indonesia mengalami penambahan luas wilayah, Ossy menjelaskan bahwa terdapat sejumlah lahan milik warga yang kini masuk ke dalam yurisdiksi Malaysia. Kondisi ini dipengaruhi oleh penerapan kesepakatan buffer zone atau zona penyangga sepanjang 10 meter di kawasan perbatasan.
“Dari matriks luas identifikasi hasil dari survei secara fisik bahwa luas yang terdampak area negatif di 5 desa, 4 desa yang ada di Sebatik jumlahnya adalah 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare,” imbuh Ossy.
Dengan demikian, total luas lahan warga Indonesia yang terdampak akibat pergeseran batas wilayah tersebut mencapai 6,1 hektare.
Verifikasi dan Relokasi Warga Terdampak
Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 51 orang warga yang terdampak langsung karena lahannya masuk ke wilayah Malaysia. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 19 pemegang sertifikat resmi BPN, satu pemegang sertifikat lain, 26 pemegang dokumen desa, serta lima pemegang akta di bawah tangan.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk melakukan proses verifikasi sebagai dasar penanganan dan relokasi warga terdampak.
“Nah ini kalau dilihat per desanya ini di desa seberang ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di desa seberang ada 24 bidang yang terdampak, sudah kami identifikasi. Lalu di sini di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi, akan kami kerjasamakan dengan BNPP untuk penyelesaian dengan masyarakat yang terdampak,” tutup Ossy.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah dan melindungi hak masyarakat di kawasan perbatasan negara. Proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus dilakukan agar solusi yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak.

Leave a Reply