
JOSS.CO.ID – Sejumlah penumpang wanita dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual di bus Transjakarta rute 1A setelah terkena cairan sperma dari pria yang melakukan perbuatan asusila di dalam bus yang sedang melaju. Peristiwa tersebut terjadi saat jam pulang kerja dan sempat viral di media sosial.
“Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangannya, dikutip dari detikNews, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan video yang beredar luas, kejadian itu berlangsung pada Kamis (15/1/2026) di dalam bus Transjakarta koridor 1A yang sedang dipenuhi penumpang. Terduga pelaku diketahui melakukan aksi cabul di dalam bus hingga memicu kemarahan penumpang lain.
Sejumlah penumpang terlihat merekam wajah terduga pelaku sebelum akhirnya petugas Transjakarta mengeluarkan pelaku dari dalam bus. Aksi cepat penumpang dan petugas mencegah situasi menjadi semakin ricuh.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan atas tindakan tidak senonoh yang terjadi di dalam layanan transportasi publik.
Pihak Transjakarta menyayangkan aksi asusila tersebut dan menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan serta keamanan demi kenyamanan penumpang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, kepolisian mengungkap kronologi lengkap penangkapan dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga kuat melakukan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah saling kenal kurang lebih tiga hari dan sudah berkomunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” kata Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Setelah bertemu di halte, kedua pelaku menaiki bus Transjakarta yang sama dengan korban. Saat itu, seluruh pihak berada dalam posisi berdiri karena kondisi bus yang penuh.
“Kedua pelaku sudah di dalam busway dan korban juga sudah naik. Posisi mereka sama-sama berdiri, dan pelaku berada di belakang korban,” ujar Onkoseno.
Dalam kondisi tersebut, pelaku FTR diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai pakaian bagian belakang korban. Awalnya, korban tidak menyadari tindakan tersebut.
“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang dikenakan korban. Korban sempat mengira cairan tersebut adalah air AC,” kata Onkoseno.
Situasi berubah ketika penumpang lain mengetahui aksi tersebut dan langsung menegur pelaku. Korban pun akhirnya menyadari bahwa cairan yang mengenai pakaiannya bukan berasal dari pendingin udara.
“Kemudian ada penumpang lain yang mengetahui aksi tersebut dan langsung menegur pelaku. Dari situ korban baru menyadari bahwa cairan di bajunya adalah sperma,” ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, Onkoseno kembali menegaskan kronologi kejadian saat diwawancarai wartawan.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan posisi korban dan pelaku yang berada berdekatan di dalam bus.
“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Onkoseno mengungkap momen ketika korban akhirnya menyadari pelecehan yang dialaminya.
“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ujar Onkoseno.
Kesadaran korban muncul setelah adanya tindakan dari penumpang lain.
“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” ujar Onkoseno.
Kepolisian memastikan kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan dan keamanan di transportasi umum, khususnya bagi penumpang perempuan.

Leave a Reply