
JOSS.CO.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat penipuan online di Kamboja bukan semata-mata korban, melainkan termasuk pelaku Scammer tindak pidana penipuan daring. Menurutnya, tindakan para WNI tersebut perlu dibawa ke proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilansir detikFinance, ratusan WNI diketahui melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dan meminta dipulangkan ke Tanah Air. Permintaan itu muncul setelah pemerintah Kamboja gencar melakukan pemberantasan sindikat penipuan online di negaranya.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto menyebutkan, sebanyak 308 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh dalam dua hari terakhir. Mereka mengajukan fasilitas deportasi setelah keluar dari tempat kerja di kawasan sindikat penipuan daring.
Ratusan WNI tersebut mengaku mengalami berbagai kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari paspor yang disita hingga status keimigrasian yang sudah overstay.
Dibahas dalam Rapat Kerja DPR dan OJK
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (22/1/2026). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai ratusan WNI tersebut merupakan korban penipuan lowongan pekerjaan dan akhirnya terjebak bekerja di pusat penipuan daring.
Anis meminta OJK untuk menekan kasus penipuan online dengan membangun kerja sama lintas negara.
“Saya menyoroti yang di Indonesia, yang November kemarin. 100 lebih WNI di Kamboja yang berhasil kabur, mereka diwawancara, disekap, disetrum. 100 lebih yang terkena scam tentang tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa penanganan tentang scammer ini tidak cukup hanya ada di dalam negeri tetapi juga harus kerja sama dengan lintas negara,” ujar Anis.
Mahendra: Mereka Bagian dari Kegiatan Scam
Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar menilai perlu adanya perspektif yang lebih proporsional dalam melihat kasus WNI di Kamboja. Ia menyebut selama ini para WNI yang pulang dari pusat penipuan daring kerap dianggap sebagai korban tanpa melalui proses hukum.
“Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer,” ujar Mahendra.
“Jadi ini mohon juga dalam perspektif yang sama. Tapi memang tidak bisa dihukum tanpa proses peradilan dan sebagainya tapi keberadaan mereka di sana adalah demikian,” lanjutnya.
Secara terpisah, Mahendra kembali menegaskan bahwa WNI yang berada dalam sindikat penipuan online di Kamboja dapat dikategorikan sebagai pelaku. Ia menyebut kegiatan yang dilakukan para WNI tersebut telah menjerat korban dari dalam negeri.
OJK Dorong Proses Peradilan
OJK menilai setiap tindakan kriminal yang dilakukan WNI di luar negeri tetap harus diproses melalui mekanisme hukum. Mahendra mencontohkan negara lain yang tetap menindak warganya ketika terlibat kejahatan lintas negara.
“Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana,” jelas Mahendra usai rapat.
Berdasarkan sejumlah artikel terkait, kasus WNI yang terlibat dalam penipuan online di Kamboja umumnya bermula dari tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan mudah. Banyak dari mereka direkrut melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat tanpa proses perekrutan resmi.
Setelah tiba di Kamboja, sebagian WNI diketahui ditempatkan di kawasan tertutup yang menjadi pusat operasi penipuan daring. Aktivitas yang dilakukan meliputi penipuan investasi, penipuan asmara, hingga penyamaran sebagai petugas lembaga resmi yang menyasar korban dari Indonesia.
Artikel terkait juga mencatat bahwa pemerintah Kamboja dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan penindakan terhadap sindikat penipuan online internasional. Operasi tersebut berdampak pada banyak pekerja asing, termasuk WNI, yang kemudian memilih keluar dari tempat kerja dan melapor ke perwakilan diplomatik masing-masing negara.
Dalam konteks ini, perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan di Indonesia menjadi sorotan, terutama terkait penentuan status WNI sebagai korban atau pelaku serta mekanisme hukum yang akan ditempuh setelah mereka kembali ke Tanah Air.

Leave a Reply