
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi.
MK menilai permohonan itu tidak jelas atau obscuur karena tidak memenuhi sistematika pengujian undang-undang serta tidak disertai argumentasi yang memadai.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1).
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa berkas permohonan Bonatua tidak sesuai dengan tata cara permohonan pengujian undang-undang di MK. Salah satu kekeliruan yang ditemukan adalah dicantumkannya bagian “duduk perkara” dalam permohonan.
Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi yang meyakinkan terkait pertentangan antara norma pasal yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.
MK juga menyatakan tidak memahami maksud pemohon dalam mempertentangkan norma pasal yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan disusun secara tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakjelasan antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang dimohonkan (petitum).
“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.
Uji Materi UU Pemilu
Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Menurut Bonatua, ketentuan tersebut hanya mengatur syarat pendidikan capres dan cawapres tanpa mengatur keaslian ijazah. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya melakukan legalisasi administratif dan bukan autentikasi kearsipan.
Ia berpendapat bahwa legalisasi ijazah hanya memastikan kesesuaian fotokopi dengan dokumen yang diajukan, bukan menjamin keaslian arsip tersebut.
Bonatua juga mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip dan penjaminan keaslian arsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kearsipan.
Atas dasar itu, ia memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi:
“Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara”.
Namun, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil pengujian undang-undang.

Leave a Reply