MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Antara)

MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik oleh Dewan Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. “Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur dalam sidang putusan MK. Menurutnya, penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara langsung terhadap wartawan berpotensi membungkam kebebasan pers.

MK juga menegaskan bahwa pidana dan perdata merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sanksi hukum hanya dapat diterapkan apabila mekanisme yang diatur dalam UU Pers tidak dijalankan atau gagal mencapai kesepakatan. “Tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa pers,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena hanya menyebut adanya perlindungan hukum tanpa menjelaskan bentuk perlindungan tersebut secara konkret. Kondisi ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung memproses wartawan secara pidana atau perdata.

“Apabila norma ini dibiarkan tanpa pemaknaan yang jelas, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang disediakan UU Pers,” kata Guntur.

Menurut Mahkamah, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya diselesaikan lebih dulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Upaya hukum pidana atau perdata dipandang sebagai langkah terakhir yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

“Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur. “Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers.”

Dalam persidangan sebelumnya, Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

“Rumusan Pasal 8 justru membuat wartawan rentan dikriminalisasi saat menjalankan kerja jurnalistik,” tegas pemohon dalam persidangan.

Pemohon juga menyinggung sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, seperti Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, sebagai bukti lemahnya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan pasal tersebut.

Sementara itu, Dewan Pers berpendapat bahwa ketentuan perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” telah memberikan dasar yang cukup bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Dewan Pers berpendapat frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers sudah jelas dan tidak multitafsir,” ujar Abdul Manan.

Ia juga menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 2012. MOU tersebut mengatur mekanisme koordinasi apabila terdapat laporan pidana yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

“Jika kepolisian menerima pengaduan, maka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara itu merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers atau bukan,” katanya.

Menurut Abdul Manan, mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Tanpa mekanisme MOU ini bisa dibayangkan berapa banyak pemidanaan yang mungkin terjadi terhadap wartawan. Dalam setahun bisa saja ada 60 sampai 80 proses pemidanaan yang mengancam wartawan,” ujar Abdul Manan.

Melalui putusan uji materiil UU Pers ini, MK menegaskan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan mekanisme perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian, wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat semata-mata karena karya jurnalistiknya, selama pemberitaan dilakukan secara profesional dan sengketa masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.

Baca Juga:

Terbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*