Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Sleman Dihentikan, Ini Tiga Kesimpulan RDPU

Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Sleman Dihentikan, Ini Tiga Kesimpulan RDPU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soal RUU KUHAP. Foto Dokumentasi Humas DPR RI

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). RDPU tersebut membahas penanganan kasus Hogi, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya di Sleman, Yogyakarta.

Dalam RDPU itu, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto. Pembahasan berfokus pada peristiwa penjambretan yang terjadi pada 26 April 2025 dan berujung pada meninggalnya dua pelaku akibat kecelakaan lalu lintas saat dikejar oleh Hogi.

Kronologi Kasus Hogi Sleman

Peristiwa bermula ketika Arista Minaya, istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dengan tujuan menghentikan aksi kejahatan yang baru saja menimpa keluarganya.

Dalam proses pengejaran tersebut, kendaraan yang digunakan pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak tembok. Akibat benturan keras, dua pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ia sempat menjalani status tahanan kota dan diwajibkan menggunakan gelang GPS di kakinya selama kurang lebih sembilan bulan.

Komisi III DPR Bacakan Tiga Kesimpulan RDPU

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan tiga poin kesimpulan hasil RDPU yang turut dihadiri oleh Hogi, keluarga, serta kuasa hukumnya. Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III secara tegas meminta agar kasus Hogi dapat dihentikan.

Komisi III DPR RI meminta penghentian perkara dengan mengacu pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dihentikan demi kepentingan hukum,” kata dia, Rabu.

Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan agar penegak hukum memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan, “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.” “Mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Tiga Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI

Berikut tiga poin kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI bersama Kapolresta dan Kejari Sleman:

  1. Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
  3. Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Sorotan Publik dan Dukungan Masyarakat

Kasus Hogi Minaya menyedot perhatian publik secara luas. “Kasus Hogi Minaya adalah perkara hukum di mana seorang suami asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.”

Di media sosial, banyak warganet menyuarakan dukungan dan menilai Hogi tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam peristiwa tersebut. Kritik juga muncul terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Titik terang kasus ini muncul pada 26 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam proses tersebut, keluarga Hogi dan keluarga pelaku penjambretan mencapai kesepakatan damai.

Setelah kesepakatan tersebut, status tersangka Hogi dinyatakan berakhir dan gelang GPS yang selama ini dipasang resmi dilepas.

“Status tersangka Hogi akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi mekanisme Restorative Justice (RJ). Gelang GPS dilepas pada 26 Januari 2026 setelah adanya kesepakatan damai antara keluarga Hogi dan keluarga pelaku jambret.”

Baca Juga:

Kejar Jambret di Sleman Berujung Maut, Suami Korban Jadi Tersangka

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*