Kejar Jambret di Sleman Berujung Maut, Suami Korban Jadi Tersangka

Kejar Jambret di Sleman Berujung Maut, Suami Korban Jadi Tersangka
Ilustrasi

Kasus kejar jambret di Sleman berakhir tragis setelah dua pelaku tewas. Suami korban ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ditempuh melalui restorative justice.

JOSS.CO.ID, SLEMAN – Kasus kejar-kejaran penjambret di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berujung pada tewasnya dua pelaku penjambretan terus menjadi sorotan publik. Seorang suami bernama APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua penjambret tas istrinya hingga motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski telah berstatus tersangka, Hogi tidak ditahan dan saat ini menjalani status tahanan luar dengan gelang GPS, sembari menunggu proses hukum lanjutan. Kasus ini juga tengah diupayakan penyelesaian melalui restorative justice dengan mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.

Permohonan Maaf Keluarga Korban

Dalam proses mediasi tersebut, Arista, istri Hogi Minaya, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar kendali semua pihak.

“Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujar Arista.

Kasus ini pun memicu perdebatan luas di masyarakat terkait batas pembelaan diri, kepastian hukum, serta keadilan bagi korban tindak kejahatan.

Kronologi Awal Kejadian

Arista (39) menceritakan, kejadian bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di kawasan Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan suaminya yang mengendarai mobil di sekitar jembatan layang Janti.

“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang (Janti). Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju hotel. Namun, sebelum area Transmart Maguwoharjo, Arista menjadi korban penjambretan.

“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.

Aksi Kejar-kejaran Berujung Maut

Arista sempat berteriak meminta tolong, namun saat itu tidak ada orang lain di sekitar lokasi kejadian selain suaminya.

“Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau enggak ada orang dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” tuturnya.

Hogi kemudian berusaha menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.

“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” ucapnya.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis ketika motor pelaku kehilangan kendali saat melaju kencang di atas trotoar.

Dua Penjambret Tewas

Dua pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, menabrak tembok dan terpental hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucapnya.

“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan, dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurp,” imbuhnya.

Hogi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, perkara kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut dan ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman.

“Dua sampai tiga bulan (setelah kejadian) itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” katanya.

Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” katanya.

Penjelasan Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan status tersangka terhadap pengemudi mobil Xpander tersebut.

“Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara.

“Jadi mangga (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan demi kepastian hukum.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini… Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” sambungnya.

Jeratan Hukum dan Pandangan Pakar

Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian kasus ini akan rumit di persidangan.

“Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan,” katanya.

Ia menegaskan, penilaian akan bergantung pada pembuktian kausalitas dan apakah tindakan tersebut termasuk pembelaan diri yang melampaui batas.

“Kalau menurut pendapat saya itu memang harus ada pembuktian kausalitas, dua kausalitas itu… Jadi memang itu nanti tergantung pembuktiannya di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Bocah 11 Tahun Jalan Kaki 9 Km Demi Temui Nenek

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*