
JOSS.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa (Sekdes) EL ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Gunungsitoli menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Jumat (16/1/2026).
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar ±Rp 500.000.000,” kata Yaatulo Hulu dalam keterangannya.
Tiga Modus Korupsi Dana Desa
Yaatulo Hulu mengungkapkan, terdapat tiga modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam mengelola dana desa. Modus tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur.
“Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP; bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain, dan membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait,” jelasnya.
Modus tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka YL dan EL dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya disangka melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan di Rutan Gunungsitoli
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gunungsitoli. Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023,” tuturnya.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat demi menegakkan hukum dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa.

Leave a Reply