
JOSS.CO.ID, Nunukan – Garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia mengalami pergeseran. Dampaknya, sebagian wilayah dari tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk ke wilayah Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Makhruzi menjelaskan adanya Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati oleh Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah Pulau Sebatik.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” kata Makhruzi dalam rapat.
Empat Segmen OBP di Kalimantan Barat
Selain di Pulau Sebatik, Makhruzi juga mengungkapkan masih terdapat empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat. Saat ini, pembahasan terkait segmen tersebut masih berada pada tahap perundingan standard operating procedure (SOP) dan term of reference (TOR).
“Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan. Secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan information exchange discussion antara untuk membahas TOR dan SOP,” katanya.
Tiga Desa di Nunukan Sebagian Masuk Malaysia
Lebih lanjut, Makhruzi memaparkan kondisi perbatasan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ia menyebutkan terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia.
“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” ujar Makhruzi.
Adapun tiga desa yang dimaksud yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas.
“Kita, yang masuk wilayah Malaysia itu terdapat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas, dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih, kurang lebih 5.207 hektare,” ujar Makhruzi.
Ia menambahkan, lahan seluas sekitar 5.207 hektare yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan.
“Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, ada tambahan kurang lebih 5.200, kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan free trade zone,” imbuhnya.
Ratusan Hektare Wilayah Kembali ke Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Makhruzi menyampaikan bahwa Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik berdasarkan hasil survei perubahan garis batas.
“Dampak teritorial dan reposisi definitif hasil survei bersama tahun 2019 ini telah ditetapkan sebagai batas definitif. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” kata Makhruzi.
Namun demikian, terdapat pula sebagian kecil wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia.
“Sebelumnya bagian Malaysia dan perpindahan wilayah ini seluas 4,9 hektare menjadi bagian dari pihak Malaysia. Kemudian proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah,” ujar Makhruzi.
Ia menjelaskan bahwa survei bersama telah dilakukan pada September hingga Oktober 2025, termasuk verifikasi bangunan dan tanaman di wilayah terdampak.
“Telah dilaksanakan survei bersama tim penanganan dan verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia Pulau Sebatik pada tanggal 19-28 September 2025 dan survei verifikasi jumlah tanaman dan tumbuhan tanam tumbuh dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas RI Malaysia pulau sebatik pada tanggal 22-27 Oktober 2025,” sambungnya.
Puluhan Bangunan Terdampak
Akibat perubahan batas wilayah tersebut, puluhan bangunan dan aset warga ikut terdampak.
“Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” imbuhnya.

Leave a Reply