Video Bonnie Blue BangBus: Penggerebekan dan Fakta Kasus di Bali

Video Bonnie Blue BangBus: Penggerebekan dan Fakta Kasus di Bali

Kasus “Video Bonnie Blue BangBus” viral setelah polisi menggerebek studio di Badung, Bali. Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya ditetapkan sebagai terduga pelaku.

JOSS.CO.ID, BALI – Bali kembali digemparkan oleh kasus dugaan produksi dan penyebaran konten asusila. Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan seorang bintang film dewasa berkebangsaan Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang dikenal luas dengan nama panggung Bonnie Blue. Ia diduga terlibat dalam pembuatan konten berbau pornografi di wilayah Bali.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di sebuah studio yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Lokasi ini disebut-sebut menjadi tempat produksi berbagai video yang melanggar norma kesusilaan, seperti dilaporkan detikBali.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut. Merespons laporan tersebut, tim Polres Badung bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lokasi.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, membenarkan operasi tersebut.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan. Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, [kami duga kuat] tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ujar AKBP M. Arif Batubara.

Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan Bonnie Blue, tetapi juga 18 Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Mereka terdiri dari 14 WN Australia dan empat WN Inggris, yang berada di lokasi saat polisi datang. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku:

  • Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (WN Inggris)
  • L.A.J (27) (WN Inggris)
  • I.N.L. (27) (WN Inggris)
  • J.J.T.W. (28) (WN Australia)

Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya kegiatan produksi konten asusila, termasuk beberapa kamera perekam, sejumlah alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”, yang disebut sebagai barang paling mencolok dalam penyitaan tersebut.

Sementara itu, 18 WNA yang diamankan telah diperiksa secara intensif. Mereka kini diperbolehkan kembali ke tempat tinggal sementara masing-masing sambil menunggu kelanjutan penyelidikan. Petugas masih mempelajari peran masing-masing, terutama 14 WN Australia yang diduga baru pertama kali bertemu dengan para terduga di studio tersebut.

Tindakan yang dilakukan para terduga disebut berpotensi melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU ITE terkait distribusi konten asusila.

Pakar hukum pidana Universitas Udayana, Dr. Ni Luh Saraswati, menegaskan konsekuensi hukum yang bisa menjerat para pelaku.

“Hukuman untuk kasus pornografi dan penyebaran konten asusila, terutama yang bermotif komersial, sangat tegas di Indonesia. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua belas tahun, dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Ini menjadi peringatan keras bahwa norma hukum di sini harus dihormati.”

Pihak imigrasi juga turun tangan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, I Putu Arta, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Proses deportasi akan dilakukan setelah prosedur hukum rampung, sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional hingga internasional. Penyidik masih melengkapi berkas serta mengumpulkan bukti tambahan sebelum kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga:

Turis Jepang Diduga Curi Pakaian di Bali, Video Viral Dikecam Warganet

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*