Prabowo Tegaskan Larangan Tebang Pohon Sembarangan, Komisi IV Ungkit Revisi UU

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan tebang pohon sembarangan saat meninjau korban banjir bandang Aceh Tamiang dan mendorong perlindungan hutan.

JOSS.CO.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup sebagai upaya mencegah bencana hidrometeorologi. Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat mengunjungi warga korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang serta berdialog langsung dengan para pengungsi.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo menyoroti aktivitas penebangan hutan yang dinilai masih kerap terjadi tanpa pengawasan ketat. Ia meminta seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, agar lebih waspada dan aktif dalam mengawasi kawasan hutan di wilayah masing-masing.

“Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Saya minta kepala daerah semua lebih waspada, lebih awasi. Kita jaga alam kita dengan sebaik baiknya,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Menurut Presiden, kelestarian alam menjadi faktor utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana alam yang terus berulang di berbagai daerah, termasuk banjir bandang dan longsor.

DPR RI Dorong Perlindungan Hutan dan Revisi Undang-Undang Kehutanan

Sejalan dengan pernyataan Presiden, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menekankan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat digantikan. Ia menyatakan bahwa kerusakan hutan akan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

“Hutan adalah sumber kehidupan, manusia bisa mengakali peraturan tetapi akan kalah menghadapi hukum alam. Hutan kita harus dilindungi, tidak mudah dan butuh biaya, tetapi harus dilakukan,” kata Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Alex menjelaskan bahwa saat ini pengawasan kawasan hutan telah didukung teknologi canggih seperti radar sentinel. Dengan teknologi tersebut, pembukaan hutan dalam skala kecil hingga 0,1 hektare dapat terdeteksi secara akurat, sehingga memudahkan pengawasan dan penegakan hukum.

Ia juga menilai bahwa banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan kehutanan nasional yang lebih tegas dan berkelanjutan.

“Mutlak, hakikat dasar bernegara adalah melindungi rakyat. Bencana ini harus menjadi titik tolak merumuskan kebijakan dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kehutanan segera menyelesaikan pemetaan kondisi hutan secara terintegrasi bersama instansi terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia juga mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus guna rehabilitasi serta pemeliharaan hutan.

Saat ini, Komisi IV DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Kehutanan. Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan perlindungan hutan, meningkatkan pengawasan, serta mencegah terjadinya bencana alam serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Bantuan Malaysia Tiba di Aceh, 3 Ton Obat dan Tenaga Medis Disalurkan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*