
JOSS.CO.ID, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob terkait konten media sosial yang diduga menghina masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung. Penindakan ini dilakukan setelah konten tersebut menuai reaksi luas dan keresahan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Resbob dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. “Resbob sudah diamankan di Semarang,” ujarnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Jawa Barat menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob. Dalam perkembangan selanjutnya, Resbob diketahui diamankan di wilayah Jawa Timur.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025).
Hendra menjelaskan bahwa Resbob rencananya akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun sebelum itu, yang bersangkutan terlebih dahulu dibawa ke Jakarta.
“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa Polda Jawa Barat akan menangani sepenuhnya proses hukum terhadap Resbob. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, tersangka akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani penyidikan lanjutan.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” tuturnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Jawa Barat, mengingat sensitivitas isu yang menyangkut identitas budaya serta dukungan terhadap klub sepak bola Persib Bandung. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Leave a Reply