.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, yang mengajukan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN guna mempermudah proses aksi korporasi yang tengah berlangsung.
Permintaan tersebut berkaitan dengan beban atau utang kewajiban pajak perusahaan pelat merah yang belum tertagih sebelum periode 2023. Meski demikian, Purbaya tidak merinci BUMN mana saja yang dimaksud dalam permintaan tersebut.
“Dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya enggak bisa,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Purbaya hanya memberikan gambaran bahwa BUMN yang dimaksud memiliki porsi kepemilikan asing dan saat ini masih mencatatkan keuntungan.
Selain itu, Purbaya menjelaskan bahwa Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM juga turut mengajukan permintaan insentif fiskal. Insentif tersebut bertujuan mempermudah sejumlah BUMN yang tengah menjalankan aksi korporasi, seperti merger maupun proses restrukturisasi utang.
“Jadi nanti setiap corporate action (aksi korporasi) kita akan charge (kenakan biaya). Kita akan kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru, dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar,” tuturnya.

Leave a Reply