
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo anarkistis akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan tidak memiliki niat menghasut massa melalui unggahan media sosialnya. Hal tersebut ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari TEMPO, Laras Faizati mengungkap dampak besar yang ia rasakan akibat proses hukum yang menjeratnya. Perempuan berusia 26 tahun itu didakwa menyebarkan hasutan untuk membakar gedung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Agustus 2025 lalu.
Dampak Terbesar Dirasakan Keluarga
Laras menyebut dampak paling berat yang ia alami adalah terhadap keluarganya. Ia mengaku memikul tanggung jawab besar sebagai anak pertama setelah ayahnya meninggal dunia.
“Saya sebagai anak perempuan, anak pertama, saya udah enggak ada bapak. Saya di rumah bukan hanya tulang punggung, tapi saya juga harus menjaga bunda saya, keluarga saya,”
Pernyataan itu disampaikan Laras saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar Senin, 15 Desember 2025.
Merasa Hak Menyampaikan Kekecewaan Direnggut
Dalam persidangan, Laras juga menyatakan kesedihan dan kekecewaannya atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis Rimueng milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi.
Ia merasa haknya untuk menyuarakan duka dan kritik justru berujung kriminalisasi.
“Saya juga merasa sedih dan kecewa atas peristiwa yang terjadi, tapi saya malah dipidanakan seperti ini,”
“Dan kenapa saya malah (terancam) hukuman penjara lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan?”
Kehilangan Pekerjaan dan Masa Depan
Selain dampak personal, Laras mengaku kehidupan profesionalnya juga terganggu. Mantan karyawan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu menyebut harus kehilangan pekerjaan dan kesempatan berkarya.
“Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung. Seharusnya saya bisa berkarya,”
Ia juga mengaku khawatir dengan masa depannya setelah mengalami doksing oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.
Identitas Keluarga Ikut Disebarkan
Menurut Laras, pelaku doksing menyebarkan data pribadi dirinya dan keluarganya, termasuk nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas orang tuanya.
“Bahkan nama almarhum bapak saya juga didoksing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”
Ia pun mengaku cemas dengan citra keluarganya di mata masyarakat apabila dirinya dipenjara.
Sambil menangis di kursi terdakwa, Laras menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, khususnya sang ibu yang hadir dalam persidangan.
“Ibu saya sudah tua, ibu saya tidak kerja, harus bolak balik nengokin saya, jengukin saya. Banyak sekali efek yang saya rasakan,”
Dakwaan Jaksa dan Unggahan Media Sosial
Laras Faizati Khairunnisa didakwa menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri melalui media sosial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Laras:
“dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.”
Perbuatan tersebut dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Salah satu unggahan berupa video yang diambil di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Jaksa menafsirkan unggahan itu sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri.
“Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’”
Terjerat Pasal Berlapis
Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

Leave a Reply