KPK Lakukan 20 Kajian 2025, MBG hingga Pemilu Rawan Korupsi

KPK Lakukan 20 Kajian 2025, MBG hingga Pemilu Rawan Korupsi

KPK melakukan 20 kajian sepanjang 2025 dan menemukan potensi rawan korupsi pada program MBG, KIP Kuliah, hingga penyelenggaraan pemilu.

JOSS.CO.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sebanyak 20 kajian sepanjang 2025 sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring. Kajian tersebut dilakukan di sejumlah sektor strategis guna memetakan potensi korupsi dalam berbagai program pemerintah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kajian tersebut mencakup Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri.

Dalam kajian itu, KPK menemukan adanya kerentanan sistemik yang berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” kata Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK, Senin (22/12/2025).

Salah satu program yang menjadi sorotan KPK adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPK menilai mekanisme pengadaan melalui bantuan pemerintah (banper) berisiko meningkatkan potensi rawan korupsi.

Tanak menjelaskan, mekanisme tersebut dinilai dapat memperpanjang rantai pelaksanaan program serta meningkatkan risiko konflik kepentingan, sekaligus melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitlas,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Program MBG. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola program agar lebih transparan dan akuntabel.

“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabiltas pelaksanaan program,” sebutnya.

Selain MBG, KPK juga menyoroti sejumlah program lain yang dinilai memiliki kelemahan dalam aspek tata kelola dan regulasi. Meski demikian, sebagian rekomendasi KPK disebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.

“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” ujarnya.

KPK menegaskan, kajian dan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi korupsi dapat ditekan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.

Baca Juga:

Cucun Syamsurijal Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Polemik “Ahli Gizi” di Program MBG

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*