Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Morowali

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Morowali

JOSS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin penerbangan internasional Bandara IMIP Morowali melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 55/2025. Aturan baru ini sekaligus membatalkan KM 38/2025 yang sebelumnya memberikan izin terbatas bagi bandara tersebut. “IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” kata Kepala Biro Komunikasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi.

Sebelumnya, IMIP sempat ditetapkan sebagai satu dari tiga bandara khusus yang dapat melayani penerbangan luar negeri. Namun, setelah evaluasi, izin tersebut dicabut hingga menyisakan hanya satu bandara yang tetap berlaku, yakni Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau. Ernita menegaskan, “Meskipun pernah dibuka, belum pernah melayani penerbangan internasional.”

Pencabutan izin ini menambah panjang daftar polemik terkait status bandara khusus di Morowali yang sebelumnya mencuri perhatian publik. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bandara berada di bawah pengawasan resmi dan mengikuti regulasi yang berlaku. “Keputusan Menteri sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi KM 55/2025.

Dalam KM 55 Tahun 2025, yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, Kemenhub menegaskan bahwa Bandara Khusus PT IMIP di Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri. Aturan ini sekaligus mencabut KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan izin untuk tiga bandara khusus.

Dalam aturan sebelumnya, tiga bandara yang dapat melayani rute langsung luar negeri dalam kondisi tertentu dan sementara adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, dan Bandara Khusus IMIP di Morowali. Namun kini hanya bandara di Riau yang tetap mempertahankan status tersebut.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis Diktum pertama KM 55/2025.

Dalam ketentuan berikutnya dijelaskan bahwa bandara tersebut hanya dapat melayani penerbangan langsung luar negeri untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal maupun bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo guna mendukung kegiatan usaha pokok.

Penerbangan baru dapat dilaksanakan setelah memenuhi syarat keselamatan, keamanan, pelayanan, serta koordinasi dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Aturan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Diktum keempat. Jika masih membutuhkan layanan internasional setelah masa berlaku berakhir, maka penyelenggara bandara wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum.

Bandara Khusus PT IMIP sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya petugas keamanan serta pengawas negara saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI 2025 di kawasan tersebut. Situasi itu memunculkan kritik keras dari Menhan. “Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” ujar Sjafrie.

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah menegaskan kembali pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam operasional seluruh bandara, termasuk yang berstatus khusus.

Baca Juga: Status Bandara IMIP Disorot: Fakta Legalitas, Pengawasan, dan Respons Pemerintah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*