Status Bandara IMIP Disorot: Fakta Legalitas, Pengawasan, dan Respons Pemerintah

Status Bandara IMIP Morowali: Legal atau Ilegal? Ini Faktanya
Status Bandara IMIP Morowali (Tangkapan Layar instagram @sitizens.id)

JOSS.CO.ID — Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tengah menjadi sorotan publik terkait status setelah dianggap tak memenuhi syarat atau beroperasi secara ilegal. Isu ini mengemuka usai kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menghadiri latihan terintegrasi TNI pada Rabu, 19 November 2025.

Latihan tersebut melibatkan 26.998 personel dari tiga matra TNI. Salah satu demonstrasi yang dilakukan adalah kemampuan jet tempur Sukhoi TNI AU dalam memaksa turun pesawat asing yang memasuki wilayah udara Indonesia. Sjafrie menilai latihan ini menjadi gambaran kesiapan militer dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk gangguan terhadap pengelolaan sumber daya alam maupun potensi keberadaan tambang ilegal.

Dalam kesempatan itu, Sjafrie menyoroti keberadaan suatu bandara yang dinilai tidak memiliki perangkat negara.
“Intercept ini dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut. Ini merupakan hal yang anomali di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Ia menambahkan perlunya penegakan regulasi karena masih terdapat celah yang berpotensi mengancam stabilitas nasional.
“Kita harus menegakan regulasi tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi, bahkan juga bisa berpengaruh terhadap stabilitas nasional,” imbuhnya.

1. Dua Bandara di Morowali: Bandara Umum dan Bandara Khusus IMIP

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Morowali memiliki dua bandara: Bandara Morowali yang berstatus bandara umum dan dikelola pemerintah, serta Bandara IMIP yang merupakan bandara khusus milik swasta.

Bandara Morowali diresmikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 23 Desember 2018. Peresmian tersebut dilakukan bersamaan dengan empat terminal bandara lainnya di Sulawesi. Jokowi menegaskan pembangunan bandara akan mempercepat mobilitas warga.
“Jadi, warga juga bisa cepat pergi ke manapun. Selain itu, bisa juga untuk mengirimkan barang atau logistik ke manapun,” katanya.

Sementara itu, Bandara IMIP dibangun untuk menunjang operasional kawasan industri dan diresmikan pada 3 Oktober 2019 oleh manajemen PT IMIP dan Tsingshan Group.

2. Bandara IMIP Berstatus Khusus dan Layani Penerbangan Domestik

Bandara IMIP memiliki status bandara khusus yang tidak melayani penerbangan umum. Hingga kini, bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Managing Director PT IMIP, Hamid Mina, menyatakan keberadaan bandara memangkas waktu tempuh perjalanan pegawai dari 22 jam menjadi 2,5 jam.

Ketua APJAPI Alvin Lie menegaskan bandara khusus tidak wajib memiliki petugas imigrasi ataupun bea cukai.
“Boleh ada (petugas imigrasi dan bea cukai), boleh tidak ada,” ujarnya.

3. Status Bandara IMIP Naik Jadi Bandara Internasional Dalam Keadaan Tertentu

Pada Agustus 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menerbitkan KM 38/2025 yang memungkinkan Bandara IMIP melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara selama satu tahun.

Namun, Alvin menyebut bandara tersebut hingga kini belum siap melayani penerbangan internasional.
“Sebelum memenuhi syarat, bandara tersebut masih berstatus bandara domestik,” katanya.

4. Wakil Menhub Bantah Isu Bandara IMIP Ilegal

Kementerian Perhubungan memastikan Bandara IMIP berstatus legal dan telah mengantongi izin operasional.
Wamenhub Suntana menegaskan,
“Terdaftar, itu terdaftar. Tidak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Ada petugas otoritas. Kami telah menempatkan mereka di sana.”

Menurutnya, sejumlah personel pemerintah sudah bertugas di bandara tersebut, mulai dari otoritas bandara, bea cukai, hingga karantina.

5. TNI Kerahkan Satuan Korpasgat Amankan Bandara

Mabes TNI mengerahkan satu kompi Korpasgat ke Bandara IMIP untuk memastikan pengawasan fasilitas vital nasional.
Mayjen TNI Freddy Ardianzah menyatakan,
“TNI bersikap aktif dan responsif terhadap arahan Menhan. TNI telah menyiapkan pasukan dari Korpasgat yang ditugaskan dalam pengamanan bandara.”

Sebanyak 100 personel telah dikirim sejak 19 November 2025.

6. Pesawat Asing Tetap Wajib Masuk Melalui Bandara Internasional

Alvin Lie menjelaskan bahwa karena Bandara IMIP masih berstatus domestik, pesawat dari luar negeri wajib masuk melalui bandara internasional seperti Makassar atau Manado untuk mengurus izin.
“Pesawat dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia harus mendapatkan perizinan khusus flight clearance,” katanya.

Tanpa flight approval, pesawat asing tidak akan dilayani AirNav dan akan disergap pesawat TNI.

7. Kemungkinan Pesawat Asing Masuk Tanpa Terdeteksi Sangat Kecil

Alvin menilai kecil kemungkinan pesawat asing bisa masuk tanpa diketahui otoritas.
“Kalau ada pesawat yang bisa take off dan landing tanpa diketahui, itu berarti parah banget negara kita,” ujarnya.

Ia yakin Kohanudnas memiliki kemampuan deteksi udara yang jauh lebih canggih dibanding aplikasi sipil.
“Begitu ada yang melanggar…, maka pesawat tempur kita akan langsung dimobilisasi,” katanya.

Baca Juga:

PT Railink Catat Jutaan Pengguna KA Bandara YIA, Prediksi Naik Menjelang Nataru

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*