KBRI London Laporkan Bonnie Blue atas Pelecehan Bendera Merah Putih

KBRI London Laporkan Bonnie Blue atas Pelecehan Bendera Merah Putih
Tangkapan Layar TikTok

JOSS.CO.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melaporkan bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. Laporan tersebut dilakukan setelah Bonnie Blue diduga melecehkan Bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sangat menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan perempuan bernama asli Tia Billinger tersebut. Aksi itu diketahui terjadi pada 15 Desember 2025 dan videonya beredar luas di media sosial.

“Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 serta beredarnya konten tersebut di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris. Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia bendera merah putih dengan tidak hormat,” kata Yvone dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).

Yvonne menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang harus dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara atau melanggar prinsip saling menghormati antarnegara.

“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” ungkap Yvone.

Sebelumnya, Bonnie Blue sempat diamankan oleh kepolisian Indonesia saat berada di Bali. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar izin keimigrasian serta aturan lalu lintas. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah Indonesia kemudian mendeportasi Bonnie Blue ke negara asalnya.

Selain deportasi, pemerintah Indonesia juga menjatuhkan sanksi larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.

“Sehubungan dengan peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia yang bersangkutan telah dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya,” ungkap dia.

Baca Juga: Video Bonnie Blue di Depan KBRI London Tuai Kecaman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*