Kasus Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Sebut Ahok dan Nicke Widyawati Harus Bertanggung Jawab

Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri). (Foto: ANTARA).
Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri). (Foto: ANTARA).

Hari Karyuliarto menyebut Ahok dan Nicke Widyawati harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina yang merugikan negara Rp1,8 triliun.

JOSS.CO.ID – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyebut dua nama mantan petinggi Pertamina yang dinilai harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2024 yang merugikan negara sebesar US$ 113,8 juta atau setara Rp1,8 triliun.

Kedua nama tersebut adalah mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Pernyataan itu disampaikan Hari melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab.

Menurut Wa Ode, keterangan Ahok dan Nicke penting karena keduanya menjabat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan serta penjualan LNG yang dinilai menimbulkan kerugian negara pada periode 2020–2021.

“Berdasarkan dakwaan penuntut umum (KPK), kerugian terjadi pada 2020-2021. Saat itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan penting? Yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya mereka berdua,” kata Wa Ode, Jakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).

Wa Ode menegaskan, pada saat kerugian negara terjadi, kliennya sudah tidak lagi menjabat di Pertamina. Hari Karyuliarto diketahui telah pensiun sejak 2014.

“Tentu mereka belum tentu melakukan korupsi, tapi harus ada yang bertanggung jawab dong. Sedangkan klien saya pada saat terjadi kerugian negara, sudah tidak lagi menjabat di Pertamina,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah jajaran direksi dan komisaris Pertamina yang menjabat pada saat kerugian negara terjadi.

“Ini bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, juga menilai bahwa dua mantan Direktur Utama Pertamina, yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati, serta Ahok, perlu dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.

“Sebab, SPA (perjanjian jual-beli) yang dibuat Karen pada 2013, telah diamandemen secara keseluruhan pada 2015 oleh mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto. Sedangkan realisasi kargo LNG dari Corpus Cristi terjadi pada 2019. Saat itu, Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati dan Komutnya Ahok,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Mereka adalah Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani.

Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) periode 2011–2021 yang diduga merugikan negara sebesar US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.

Jaksa penuntut umum KPK, Yoga Pratomo, mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya telah memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113,84 juta.

Baca Juga:

Dua Eks Petinggi Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*