Dua Eks Petinggi Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Dua Eks Petinggi Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Jaksa KPK mendakwa dua mantan petinggi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG yang diduga rugikan keuangan negara hingga Rp 1,7 triliun.

JOSS.CO.ID, – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Keduanya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US 113.839.186,60 atau sekitar Rp 1,7 triliun, bergantung pada kurs.

Jaksa KPK Yoga Pratomo membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2011 hingga 2021.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, serta Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Senior Vice President Gas dan Power PT Pertamina pada 2013–2014. Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014.

Dakwaan Jaksa dan Unsur Perbuatan

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa merupakan satu perbuatan berlanjut yang melawan hukum. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, serta sebuah korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menguraikan bahwa Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc serta menyetujui Term Sheet tanpa mempertimbangkan harga yang layak dan kesiapan pembeli domestik. Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa pertimbangan tertulis direksi, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tanpa keterikatan dengan pembeli LNG.

Selain itu, Hari didakwa menyetujui formula harga LNG Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko dan analisis keekonomian yang memadai. Ia juga disebut meminta surat kuasa dari direktur utama untuk menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 2 tanpa persetujuan direksi, dewan komisaris, dan RUPS.

Peran Yenni Andayani

Dalam dakwaan jaksa, Yenni Andayani berperan dengan mengusulkan penyusunan Risalah Rapat Direksi secara sirkuler terkait penandatanganan SPA Train 1 dan Train 2. Usulan tersebut diajukan tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, maupun mitigasi yang layak.

Yenni juga didakwa menandatangani SPA Train 1 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan tanpa persetujuan seluruh direksi, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, tanpa persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG yang terikat dalam perjanjian.

Lokasi dan Tahapan Persidangan

Perbuatan yang didakwakan berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Pusat PT Pertamina di Jakarta Pusat, Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, serta Kantor Corpus Christi Liquefaction di Houston, Amerika Serikat.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor energi strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

Baca Juga:

Dua Entitas Pertamina Dibubarkan demi Perampingan BUMN

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*